Plastik Mahal, Pemerintah Buka Keran Impor Bebas Bea Masuk, Industri Keburu Menjerit

Rabu 14-10-2026,09:15 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id  — Harga plastik di pasar global sedang naik-naiknya. Pemerintah merespons dengan membebaskan bea masuk enam pos tarif bahan baku plastik selama enam bulan. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga pasokan industri nasional, meski persoalan mahalnya bahan baku tidak serta-merta selesai hanya dengan menghapus pungutan impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. Pembebasan bea masuk itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026, yang diundangkan pada 2 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.

“Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan mempertimbangkan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Angka di pasar internasional menunjukkan alasan pemerintah mengambil langkah tersebut. Berdasarkan data harga per 13 Oktober 2026, harga polypropylene melonjak 42,79 persen. Sementara itu, harga polyethylene meningkat 27,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kenaikan harga tersebut menjadi ancaman bagi industri yang menjadikan plastik sebagai bahan baku maupun kemasan. Pemerintah berharap penghapusan bea masuk bisa membantu menekan biaya impor, menjaga ketersediaan pasokan, dan mengurangi tekanan biaya produksi. Namun, efeknya terhadap harga akhir tetap bergantung pada harga bahan baku global, ongkos logistik, nilai tukar, dan keputusan pemasok.

Lewat PMK Nomor 68 Tahun 2026, pemerintah memberikan tarif bea masuk nol persen untuk enam pos tarif bahan baku plastik, yakni 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30. Fasilitas tersebut berlaku selama enam bulan sejak aturan mulai diberlakukan.

BACA JUGA:Survei CELIOS Bikin Istana Gerah, Gerindra Sebut Rakyat Stres Cuma Didramatisasi

Airlangga menyebut kebijakan ini sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 April 2026. Artinya, kebijakan yang kini diterapkan merupakan hasil pembahasan lintas kementerian beberapa bulan sebelum aturan resmi berlaku.

Tekanan harga plastik sebelumnya juga disoroti kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan lonjakan harga resin plastik telah menekan biaya operasional dunia usaha, terutama sektor yang sangat bergantung pada kemasan. Di antaranya industri makanan dan minuman, barang konsumsi cepat habis atau FMCG, farmasi, logistik, hingga ritel.

Masalahnya, plastik bukan sekadar urusan pabrik pengolah polimer. Ketika harga resin naik, biaya kemasan ikut terdorong. Pada akhirnya, tekanan tersebut bisa merambat ke harga barang yang dibeli konsumen. Pengusaha harus memilih antara menanggung kenaikan biaya, mengurangi margin keuntungan, menyesuaikan ukuran atau spesifikasi kemasan, hingga meneruskan sebagian beban kepada pembeli.

Di balik lonjakan harga tersebut, ada persoalan rantai pasok energi dan petrokimia yang lebih luas. Sekitar 70 persen pasokan nafta global disebut berasal dari Timur Tengah. Nafta merupakan hasil olahan minyak bumi yang menjadi salah satu bahan baku utama industri petrokimia untuk menghasilkan berbagai produk, termasuk bahan pembuat plastik.

Ketika ketegangan geopolitik mengganggu pasokan energi dan jalur perdagangan, dampaknya dapat merambat ke industri petrokimia. Harga bahan baku naik, produsen menghadapi tekanan biaya, dan industri hilir harus menyesuaikan operasionalnya. Rantai pasok yang panjang membuat gejolak di satu wilayah bisa terasa hingga ke pabrik kemasan dan rak toko di negara lain.

Shinta sebelumnya menyebut kenaikan harga bahan baku plastik sudah melampaui fluktuasi normal. Dalam keterangannya pada 18 April 2026, ia mengatakan harga nafta naik hampir 45 persen, sedangkan resin PET meningkat 60 persen.

“Pabrik pemasok kemasan memangkas kapasitas produksi sekitar 20 hingga 30 persen. Harga kemasan naik dengan variasi hingga 100 sampai 150 persen,” kata Shinta.

Kebijakan bea masuk nol persen kini menjadi salah satu upaya pemerintah meredam tekanan tersebut. Namun, hasil akhirnya akan ditentukan oleh seberapa besar penghematan biaya impor benar-benar diteruskan kepada industri pengguna dan konsumen. Sebab, ketika harga bahan baku global masih bergejolak, penghapusan bea masuk hanya menghilangkan satu komponen biaya, bukan seluruh sumber kenaikan harga plastik.

Kategori :