Polemik Ijazah Gibran Belum Padam, Denny Indrayana Seret KPU ke DKPP

Polemik Ijazah Gibran Belum Padam, Denny Indrayana Seret KPU ke DKPP

Denny Indrayana melaporkan KPU ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.-Foto: Hukumonline-

JAKARTA, Semaraknews.co.id  — Urusan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 rupanya belum benar-benar selesai. Kali ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 14 Oktober 2026. Aduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Denny menyebut pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara perselisihan hasil pemilu yang sebelumnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden.

“Kami telah memasukkan pengaduan dugaan pelanggaran etik KPU ke DKPP siang hari tadi,” kata Denny saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Oktober 2026.

Ada empat pokok persoalan yang dipersoalkan Denny dan koleganya. Pertama, dugaan penyelundupan norma melalui Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Denny, fakta yang terungkap dalam persidangan di MK menunjukkan ketentuan tersebut disusun tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Kedua, Denny mempersoalkan profesionalitas KPU dalam memeriksa dokumen persyaratan pencalonan Gibran. Sorotan diarahkan pada surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat menengah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat itu. Bagi pihak pengadu, proses verifikasi dokumen tersebut menjadi salah satu titik yang perlu diperiksa dari sisi etik penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:Optimisme Publik ke Prabowo Ambruk, SMRC Sebut Indonesia Kian Melenceng ke Arah yang Salah

Ketiga, KPU dituding menghambat pengawasan Bawaslu karena tidak memberikan akses untuk memantau proses pencalonan. Denny merujuk pada persidangan di MK, ketika Ketua Bawaslu Rahmat Bagja disebut mengaku tidak memperoleh akses ke sistem informasi pencalonan.

Poin keempat berkaitan dengan dugaan penyelundupan norma yang, menurut Denny, bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu dan kewajiban etik para komisioner.

“Dugaan penyelundupan pasal tersebut tentu melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, kode etik, serta pedoman perilaku,” ujar pendiri Integrity Law Firm tersebut.

Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan adanya pengaduan dari Denny dan koleganya. Namun, ia belum menyampaikan penilaian atas substansi laporan tersebut.

“Akan kami proses seperti pengaduan lainnya,” ujar Heddy.

Pengaduan ini bukan yang pertama. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, KPU dan Bawaslu lebih dahulu diadukan ke DKPP oleh kantor hukum Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan. Mereka meminta seluruh komisioner KPU dan Bawaslu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap atas dugaan pelanggaran etik berat, yang mereka kaitkan dengan proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran.

Meski demikian, status pengaduan etik perlu dibedakan dari putusan pengadilan. Dalam perkara yang diajukan Denny dan koleganya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Di sisi lain, pertimbangan hukum MK juga menyebut hakim tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri. Pertimbangan itu tidak mengubah fakta bahwa permohonan tersebut berakhir tanpa diterima untuk diperiksa lebih lanjut berdasarkan kedudukan hukum para pemohon.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler