PNIB: Pelapor & Saksi Sudah kembali Diperiksa, Segera Tangkap Rocky Gerung dan Refly Harun!

PNIB: Pelapor & Saksi Sudah kembali Diperiksa, Segera Tangkap Rocky Gerung dan Refly Harun!

Ketua Umum PNIB Gus Wal kembali dipanggil Polda Yogyakarta--Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Organisasi Kemasyarakatan Kebangsaan Lintas agama, suku budaya Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) kembali dipanggil Polda Yogyakarta sebagai Saksi Pelapor atas laporanya terkait Rocky Gerung dan Refly Harun.

PNIP yang diwakili oleh Ketua Umumnya AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) mendatangi Polda Yogyakarta kemarin, senin 6 november 2023.

Gus Wal diperiksa selama 6 jam mulai dari jam 10 pagi untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

BACA JUGA:Benarkah Beras Merah Lebih Sehat daripada Beras Putih? Cek Faktanya di Sini!

Ketua umum PNIB itu mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur ada respons dari Polda DIY dan Mabes Polri atas laporannya terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.

Gus Wal beserta seluruh keluarga besar PNIB dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke berharap agar Rocky Gerung dan Refly Harun segera diproses hukum dengan tegas.

Dia menilai apa yang telah dilakukan oleh keduanya sangat mengancam Integritas keamanan, dan kedaulatan bangsa dan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

PNIB berharap Polri dapat menegakkan Hukum Tajam Keaatas Tumpul kebawah kepada Rocky Gerung dan refly harun serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

BACA JUGA:Strategi Ampuh Meningkatkan Penjualan Produk Secara Online, Coba Ikuti Langkah Sukses Auto Cuan!

PNIB menilai Rocky Gerung dan Refly Harun telah membuat kerusuhan dan menimbulkan kekacauan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun saksi-saksi yang sebelumnya telah dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan adalah saudara Nanang Supriandono SH, Antinius Kintoko Setiandono, dan Anggita Ardi Pramono.

Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan Ketum PNIB Gus Wal bukanlah kali pertamanya. Sebelum Gus Wal melaporkan Rocky Gerung Dan Refly Harun ke Polda Yogyakarta, ia telah memenjarakan Maaher At-Thuwailibi dan Khilafatul muslimin yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU).

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya