Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Kepada 6 Tokoh di Hari Pahlawan, Berikut Daftarnya!

Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Kepada 6 Tokoh di Hari Pahlawan, Berikut Daftarnya!

Presiden Jokowi-tangkap layar (Sekretariat presiden)-Youtube

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pada peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2023 hari ini, Indonesia dengan bangga menambahkan daftar nama pejuang kemerdekaan yang luar biasa.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), bahkan telah mengusulkan enam nama pahlawan terbaru dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini.

Keputusan tersebut diusulkan sebagai penghargaan atas pengabdian yang luar biasa dan perjuangan mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

BACA JUGA:Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan, Bisa Jadi Obat Ampuh untuk Perbaiki Mental

Berikut 6 nama tokoh yang menerima gelar pahlawan, diantaranya adalah:

1. Pejuang dari Bali, Ida Dewa Agung Jambe

2. Pejuang dari Sulawesi Utara, Bataha Santiago

3. Pejuang dari Jawa Timur, M Tabrani

4. Pejuang dari Jawa Tengah, Ratu Kalinyamat

5. Pejuang dari Jawa Barat, KH Abdul Chalim

6. Pejuang dari Lampung, KH Ahmad Hanafiah

Namun, untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Menurut informasi yang diperoleh dari laman Indonesia Baik, persyaratan Pahlawan Nasional diatur dalam UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Berikut adalah informasi selengkapnya mengenai persyaratan tersebut.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 10 November 2023 Kompak Anjlok, Tertarik Beli?

Syarat Umum:

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya