Ingat! Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Sabtu, 11 November 2023 Ditiadakan

Ingat! Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Sabtu, 11 November 2023 Ditiadakan

Foto: Ilustrasi by Pexels-Alifia Harina-pexels

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melaksanakan sistem ganjil genap di beberapa titik di DKI Jakarta.

Pemberlakuan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dengan dua sesi yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00.

Namun, aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. 

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca di Wilayah Jabodetabek Hari Ini Sabtu, 11 November 2023

Hal tersebut berarti, hari ini Sabtu 11 November 2023 kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan pada awal pekan, yaitu Senin 13 November 2023.

Sistem ganjil genap merupakan kebijakan untuk mengurangi kemacetan berdasarkan nomor plat kendaraan, dimana plat ganjil berlaku pada tanggal ganjil dan plat genap berlaku pada tanggal genap. 

Meskipun aturan ini tidak berlaku hari ini, Anda perlu mengetahui beberapa hal agar terhindar dari denda. Berikut penjelasannya:

BACA JUGA:Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Kepada 6 Tokoh di Hari Pahlawan, Berikut Daftarnya!

Ada beberapa kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap DKI Jakarta, diantaranya adalah:

- Kendaraan berstiker disabilitas

- Mobil listrik

- Kendaraan TNI-Polri

- Ambulans

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya