Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Senin 13 November 2023: Cek Agar Tidak Terkena Tilang!

Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Senin 13 November 2023: Cek Agar Tidak Terkena Tilang!

Foto: Ilustrasi by Pexels-Alifia Harina-pexels

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di beberapa titik di DKI Jakarta pada Senin, 13 November 2023.

Sebelumnya, aturan ganjil genap di DKI Jakarta sempat dihentikan selama dua hari karena bertepatan dengan akhir pekan libur pada hari Sabtu dan Minggu. 

Namun, saat ini aturan ganjil genap kembali diberlakukan karena jatuh pada hari kerja, yaitu Senin, 13 November 2023.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Wilayah Jabodetabek Sesuai Prediksi BMKG Hari Ini, Senin 13 November 2023

Sebagai informasi, sistem ganjil genap adalah kebijakan lalu lintas yang digunakan di beberapa kota besar di dunia, termasuk DKI Jakarta, yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Dengan menerapkan aturan ganjil genap, diharapkan jumlah kendaraan yang melintas pada setiap harinya dapat terkontrol dengan lebih baik, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan efisien.

Berikut adalah beberapa informasi penting terkait dengan pemberlakuan sistem ganjil genap di DKI Jakarta pada Senin, 13 November 2023.

Dalam pelaksanaannya, aturan ganjil genap ini akan diterapkan pada jam-jam sibuk di pagi dan sore hari, yaitu mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

BACA JUGA:Tips Sukses dari Pengusaha Terkemuka, Rahasia Membangun Bisnis yang Tangguh!

Karena hari ini bertepatan dengan tanggal 13 November 2023, maka pelat kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap DKI Jakarta adalah pelat ganjil.

Selama periode tersebut, kendaraan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa denda atau sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, tercatat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan berroda empat tersebut. Penasaran lokasi titik titik kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta? simak penjelasannya di bawah ini. 

1. Jalan Pintu Besar Selatan 

2. Jalan Gajah Mada 

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya