KPP Madya Dua Medan Sita Aset Senilai Rp24 Juta dari Penunggak Pajak

KPP Madya Dua Medan Sita Aset Senilai Rp24 Juta dari Penunggak Pajak

KPP Madya Dua Medan Sita Aset Senilai Rp24 Juta dari Penunggak Pajak--google maps

Tindakan penyitaan ini mencerminkan komitmen KPP Madya Dua Medan dalam menjalankan penegakan hukum di bidang perpajakan. Upaya ini juga diarahkan untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak yang telah mematuhi aturan perpajakan.

Dalam konteks pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPP Madya Dua Medan berharap dukungan dan kerjasama dari seluruh stakeholders agar tujuan ini dapat tercapai dengan baik.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya