Aset Senilai Rp1 Miliar Milik PT DSI Disita Petugas Pajak di Magelang

Aset Senilai Rp1 Miliar Milik PT DSI Disita Petugas Pajak di Magelang

Aset Senilai Rp1 Miliar Milik PT DSI Disita Petugas Pajak di Magelang--google maps

Penting untuk dicatat bahwa jika otoritas pajak menganggap aset sitaan tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak, petugas pajak berhak melakukan penyitaan tambahan.

Aturan terkait penagihan pajak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya