Pegadaian Hadirkan Layanan Cicil Kendaraan Syariah Tanpa Bunga, Cukup Lengkapi Persyaratan Ini!

Pegadaian Hadirkan Layanan Cicil Kendaraan Syariah Tanpa Bunga, Cukup Lengkapi Persyaratan Ini!

Layanan Cicil Kendaraan Pegadaian--pegadaian.co.id

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Ada berita baik nih bagi kalian yang ingin cicil kendaraan dengan prinsip syariah.

Belum banyak yang tahu bahwa Pegadaian memiliki layanan cicil kendaraan untuk pembelian kendaraan bermotor, baik dalam kondisi baru ataupun second.

Bagi kamu yang ingin mengetahui informasi selengkapnya, simak berikut syarat dan cara pengajuan cicil kendaraan di Pegadaian.

BACA JUGA:Firasat Wirang Birawa Soal Pemilu 2024: Kerusuhan Akan Terjadi 2x Lipat dari Pemilu Sebelumnya?

Dilansir dari laman resmi Pegadaian, Pegadaian Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun second.

Itu artinya, cicil kendaraan ini tidak menerapkan bunga untuk pinjaman biaya kendaraan. Namun, ada biaya pemeliharaan dan biaya administrasi yang harus dibayarkan tiap bulannya. 

Kamu bisa meminjam uang mulai dari 5 juta hingga 450 juta dalam jangka waktu 12-60 bulan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan layanan ini, berikut adalah syarat lengkapnya.


Ccicil Kendaraan Pegadaian-tangkap layar (Pegadaian Official)-Youtube

Persyaratan Cicil Kendaraan:

1. Pegawai tetap suatu instansi pemerintah/swasta minimal telah bekerja selama 2 tahun

BACA JUGA:Update! Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 16 Januari 2024

2. Melampirkan kelengkapan: Fotokopi KTP (suami/isteri), Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai / karyawan tetap, Rekomendasi atasan langsung, Slip gaji 2 bulan terakhir

3. Mengisi dan menandatangani form aplikasi Cicil Kendaraan

4. Membayar uang muka yang disepakati Minimal 10 % untuk Motor dan Minimal 20 % untuk mobil

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya