Gugatan Sensasional Bank DKI vs Waskita Beton Precast, Konflik Konversi Utang Rp745,85 M
gugatan sensasional bank dki vs waskita beton precast konflik konversi hutang--
Jakarta, SEMARAKNEWS.CO.ID - PT Bank DKI mengajukan gugatan terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) terkait konflik konversi utang senilai Rp745,85 miliar.
Gugatan ini diajukan ke pengadilan Negeri Jakartra Timur dan menjadi sorotan penting di dunia pasar modal Indonesia.
Konversi utang menjadi universal dalam berbagai aspek kegiatan bisnis saat ini.
Bank DKI memberikan pinjaman kepada Waskita Beton Precast dengan harapan mereka akan dapat melunasi sebagian utang mereka melalui konversi obligasi yang diterbitkan oleh WSBP.
BACA JUGA:Info Loker Bus DAMRI Terbaru Januari 2024, Minimal Tamatan SMA Bisa Daftar!
Perjanjian antara kedua pihak tersebut didasarkan pada dokumen Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang dikeluarkan oleh WSBP.
OWK ini mengizinkan Bank DKI untuk mengkonversi utang tersebut menjadi saham paling lambat pada 31 Desember 2022. Namun, hingga saat ini, WSBP belum melakukan konversi dan tetap memiliki utang kepada Bank DKI.
Dalam gugatannya yang terdaftar pada 3 Januari 2024, Bank DKI menginginkan pembatalan penyetujuan konversi utang tersebut yang sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023 lalu.
Pasalnya hal tersebut telah merugikan Bank DKI, dan menginginkan WSBP agar tetap melunasi utangnya kepada Bank DKI sebagaimana perjanjian kredit di awal
BACA JUGA:10 Film Action Seru untuk Ditonton Hari Sabtu, Menegangkan dan Bikin Geregetan!
Gugatan Bank DKI didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.03/2016 tentang Obligasi Wajib Konversi.
Bank DKI menjelaskan bahwa WSBP telah melanggar ketentuan peraturan tersebut dengan tidak melunasi utang mereka melalui pengkonversian obligasi.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) POJK tersebut, jika penerbit obligasi tidak melakukan pengkonversian hingga tanggal yang ditentukan, maka penerbit wajib melunasi utang tersebut dengan kas atau dengan aset likuid lainnya.
Oleh karena itu, Bank DKI mengajukan gugatan untuk meminta WSBP membayar utang tersebut.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-