Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT SCC Naik ke Tahap Penyidikan, KPK Bilang Begini

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT SCC Naik ke Tahap Penyidikan, KPK Bilang Begini

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT SCC Naik ke Tahap Penyidikan, KPK Bilang Begini-rawpixel.com-Freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa kasus dugaan Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa oleh PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma telah naik ke tahap penyidikan.

Kabag Pemberitaan KPK yakni Ali Fikri, mengungkapkan hal ini kepada para wartawan pada hari Kamis, 1 Februari 2024.

"Dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017-2022 telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ali Fikri.

Ia juga menambahkan bahwa pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan adanya kerjasama penyediaan pendanaan untuk proyek pusat data.

BACA JUGA:MAKI Meminta 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan Segera Dipidana

Ali lebih lanjut memperkirakan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Angka ini didasarkan pada perhitungan sementara dari Tim Auditor BPKP.

Namun, Ali belum dapat memberikan rincian konstruksi lengkap dari perkara ini, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan unsur pasal yang terlibat.

Hal ini masih dalam proses pengumpulan cukup bukti.

BACA JUGA:Ajaib! Penelitian Ungkap Wanita yang Konsumsi Makanan Ini Bisa Terhindar dari Penyakit Kronis

"Nantinya, saat dilakukan penangkapan atau penahanan paksa, kami akan memberikan informasi lengkapnya. Kami akan menyampaikan perkembangannya secara bertahap kepada publik," tambah Ali.

Sebelumnya, Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung juga sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait rekayasa proyek fiktif oleh PT Sigma Cipta Caraka (SCC) pada periode 2016-2018.

Kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Diduga PT SCC telah melakukan kegiatan di luar bisnisnya dengan memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan tertentu yang dicover dengan proyek-proyek fiktif," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, dalam keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya