MAKI Meminta 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan Segera Dipidana

MAKI Meminta 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan Segera Dipidana

MAKI Meminta 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan Dipidana--Freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengecam tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan).

MAKI mendesak penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas agar 93 pegawai KPK yang terlibat dalam praktik pungutan liar di Rutan tersebut diadili secara pidana.

Sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia, perbuatan yang melibatkan pegawai KPK dalam pungutan liar sangatlah disayangkan.

Hal ini tentu saja mencoreng citra lembaga antirasuah yang selama ini berjuang menghapuskan korupsi dari berbagai lini kehidupan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Inilah Cara Cepat yang Terbukti Ampiuh Lenyapkan Lemak Perut Membandel, Buncit Auto Pudar!

Oleh karena itu, MAKI meminta agar KPK secara serius melibatkan diri dalam proses investigasi dan penuntutan terhadap para pelaku yang terlibat dalam praktik pungutan liar di Rutan.

Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, berbagai laporan tentang adanya pungutan liar oleh pegawai KPK di Rutan telah mencuat ke permukaan.

MAKI sebagai lembaga masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan segera memberikan laporan kepada KPK.

MAKI berharap KPK dapat segera mengambil tindakan lebih lanjut dalam mengusut kasus ini serta memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku.

BACA JUGA:Lowongan PT Petrosea Tbk Terbaur 2024 untuk Minimal Pendidikan S1, Catat Semua Persyaratannya

Pengadilan harus menjadi wadah untuk mengungkap kebenaran dan menjatuhkan sanksi pidana kepada para pegawai KPK yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar di Rutan.

MAKI menekankan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum dalam penegakan hukum di Indonesia.

Jika pegawai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela keadilan dan menjaga integritas diri justru melakukan pelanggaran hukum, maka akan terjadi bias dan keraguan publik terhadap lembaga KPK.

MAKI berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan prioritas kepada penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPK sebagai tersangka ataupun korban.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya