Teguran Keras Mahfud MD untuk KPU: 'Sudah Berkali-Kali Lakukan Pelanggaran!'

Teguran Keras Mahfud MD untuk KPU: 'Sudah Berkali-Kali Lakukan Pelanggaran!'

Teguran Keras Mahfud MD untuk KPU Sudah Berkali-Kali Lakukan Pelanggaran!-@mohmahfudmd-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memutuskan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik ketika menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024.

Menanggapi hal tersebut, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024.

Meski demikian, Mahfud MD memberikan teguran keras kepada KPU, pasalnya lembaga yang menyelanggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) itu sudah berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:Waduh! Mahfud MD Ungkap Ada Oknum yang Minta Rektor Perguruan Tinggi Puji Jokowi

Mahfud MD mengatakan bahwa secara prosedur, Gibran memang telah sah sebagai cawapres dalam Pemilu 2024. 

"Saudara, secara hukum prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah, apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu tidak akan, secara hukum ya tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah ditentukan oleh Mas Gibran," ucap Mahfud MD di Yogyakarta, dilansir dari Kanal Youtube Mahfud MD Official pada Selasa, 6 Februari 2024.


Teguran Keras Mahfud MD untuk KPU Sudah Berkali-Kali Lakukan Pelanggaran!-tangkap layar (Mahfud MD Official)-Youtube

Menurut Mahfud, DKPP hanya dapat mengadili anggota KPU saja, dengan demikian yang mendapat teguran keras adalah Ketua KPU beserta jajaran yang terlibat.

"Karena apa? DKPP itu mengadili pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU nya yang produknya tidak dipermasalahkan, Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah," tutur Mahfud.

BACA JUGA:Wow! Ahli Spiritualis Ini Bocorkan Khodam Leluhur yang Melindungi Capres dan Cawapres 2024

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menjelaskan bahwa KPU telah berulang kali melakukan pelanggaran tanpa ada perbaikan.

"Supaya diingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, sudah berkali-kali. Kalau kita beritahu, hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan-perbaikan ke berikutnya, ini kesalahan yang berikutnya," ujar Mahfud.

Terhitung bahwa Ketua KPU itu telah dua kali melakukan kesalahan, dan apabila ia melakukan kesalahan untuk ke-3 kalinya maka beliau harus diberhentikan.

"Dan saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras, kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hayim ASy'ari kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya," jelas Mahfud MD.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya