Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Dihapuskan, Menyingkap Kontroversi dan Respons Kemenag

Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Dihapuskan, Menyingkap Kontroversi dan Respons Kemenag

Apakah Sidang Isbat Akan Dihilangkan?-@freepik-Freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Dalam sebuah langkah yang sangat mengejutkan, Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, telah mengajukan usulan untuk dapat menghapus Sidang Isbat dalam penetapan awal bulan hijriyah.

Sidang isbat, yang dimana di lakukan oleh Kementerian Agama bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, adalah sebuah proses secara tradisonal untuk dapat menentukan pada awal bulan hijryah berdasarkan pada pengamatan bulan sabit.

Usulan dari Muhammadiyah ini muncul dalam sebuah konteks upaya pembaruan dan penyesuaian dengan adanya perkembangan zaman sekarang, yang dimana organisasi tersebut bahwa telah menganggap bahwa pada metode tradisional tersebut sudah tidak relevan lagi.

BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa 5 Tindakan Ini Sangat Dilarang untuk Wanita Hamil, Mitosnya Ngeri!

Muhammadiyah telah menegaskan bahwa dengan adanya kemajuan di bidang teknologi dan ilmu pengetahuan, pada penetapan awal bulan hijriyah bisa saja dilakukan secara lebih akurat lagi dengan menggunakan perhitungan astronomis dan kecanggihan teknologi yang sudah modern.

Pada pernyataan ini segera dapat menimbulkan beberapa reaksi dari berbagai belah pihak.

Pada beberapa mendukung adanya langkah dari pembaruan tersebut, dapat melihatnya sebagai adanya kesempatan untuk dapat menyelaraskan praktik keagamaan dengan adanya kemajuan pada zaman sekarang.

Namun dari itu, ada juga yang menentang usulan tersebut, mempertahankan Sidang Isbat sebagai bagian dari tradisional dan nila-nilai keagamaan yang sangat penting.

BACA JUGA:Rajin Sholat Tarawih, Allah Janjikan 5 Kebaikan Ini Dalam Hidup Kamu: NYATA!

Pada Kementerian Agama, sebagai sebuah lembaga yang sangat bertanggung jawab atas pada penyelenggaraan Sidang Isbat, memberikan sebuah respons yang sangat hati-hati atas terhadap sebuah usulan ini.

Mereka telah menyatakan bahwa pada perubahan seperti yang di usulkan tersebut perlu memeluarkan adanya kajian yang sangat mendalam dari berbagai aspek, termasuk juga pada aspek keagamaan, sosial, dan budaya.

Pada meskipun demikian, mereka telah menyatakan kesiapannya untuk dapat membuka ruang untuk berdiskusi lebih lanjut lagi dengan Muhammadiyah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pada kontroversi seputar adanya usulan ini juga tidak terhindarkan.

BACA JUGA:Fenomena Langka Super New Moon Muncul pada 10 Maret 2024, BMKG: Awas Banjir Rob!

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya