Pemprov DKI Jakarta Minta SEMUA Usaha Kuliner Ditutup Tirai Selama Puasa

Pemprov DKI Jakarta Minta SEMUA Usaha Kuliner Ditutup Tirai Selama Puasa

aturan makan di jakarta saat siang hari ramadhan-@infojkt-Instagram

Ditutupnya beberapa tempat hiburan malam tidak berjalan untuk usaha pariwisata yang diadakan pada hotel bintang lima dan empat.

Ekslusif untuk usaha kelab malam dan diskotek yang diadakan membaur dengan hotel bintang empat dan wilayah serta tidak dekat dengan area warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.

Ada juga informasi tentang aturan jam operasional di hotel bintang empat ke atas dan area komersil selama puasa.

Jam operasional ini hanya berlangsung selama bulan Ramadhan sampai Hari Raya Idul Fitri dan bukan waktu permanen.

BACA JUGA:Sinyal Misterius Terdeteksi: Kemana Arah Jatuhnya Pesawat Smart Air?

Seperti, Diskotek yang di mulai jam 20.30 WIB hingga jam 01.30 WIB, Mandi uap mulai jam 11.00 WIB hingga selesai jam 23.00 WIB.

Lalu, Rumah pijat di mulai pukul 11.00 hingga jam 23.00 WIB, dan Arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik mulai dari jam 11.00 WIB hingga jam 01.30 WIB.

Bar/ rumah minum yang berdiri sendiri mulai dari jam 11.00 WIB hingga jam 01.00 WIB, Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata ekslusif mengikuti ketentuan waktu pelaksana kegiatan usaha awalannya.

Adapun Kelab malam mulai dari jam 20.30 WIB hingga jam 01.30 WIB saja.

BACA JUGA:SIM A dan C yang Mati Bisa Diperpanjang Mulai Minggu Depan, Ada Syarat Khusus Nih!

Industri pariwisata akan tetap bisa beroperasi dengan beberapa pembiasaan seperti usaha karaoke eksekutif dan pub selama puasa yang bisa beroperasi mulai dari jam 20.30 WIB sampai ja 01.30 WIB.

Setelah itu untuk kaeaoke bersama keluarga yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pada jam 14.00 WIB sampai 02.00 WIB.

Teruntuk usaha biliar dapat mengoperasikan usaha apabila ruangannya berlokasi menyatu dengan usaha karaoke eksekutif.

Usaha yang satu ini dapat dioperasikan mulai dari jam 20.30 sampai 01.30 WIB, sementara itu untuk tempat usaha biliar yang berdiri sendiri bisa beroperasi mulai dari jam 11.00 sampai jam 24.00 WIB.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya