Takut Ada Maling Motor Saat Rumah Ditinggal Mudik? Titip di Polres Terdekat Aja, Begini Caranya

Takut Ada Maling Motor Saat Rumah Ditinggal Mudik? Titip di Polres Terdekat Aja, Begini Caranya

Takut Motor Hilang Saat Ditinggal Mudik? Titip di Polres Terdekat Aja, Begini Caranya-rneaw-Freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Menyambut masa mudik Lebaran 2024, Kepolisian akan menyediakan layanan titip motor gratis di Polres terdekat untuk masyarakat yang mau pulang kampung.

Polres Metro Depok menjadi salah satu yang menyediakan pelayanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi warga Depok yang hendak berpergian saat libur munggahan atau mudik Idul Fitri 2024.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa tujuan layanan ini adalah agar pemudik dapat merasa tenang meninggalkan kendaraannya.

Program ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:

Arya menekankan pentingnya bagi masyarakat Depok untuk tidak menggunakan sepeda motor saat mudik, karena hal tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Oleh karena itu, Kepolisian memberikan opsi penitipan kendaraan bermotor secara gratis di Polres Metro Depok atau Polsek terdekat.

Bagi warga Kota Depok yang ingin menitipkan kendaraannya, dapat menghubungi Nomor Layanan Hotline 0852-1822-9912 atau call centre 110.

BACA JUGA:

Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Multazam Lisendra, menegaskan bahwa layanan penitipan sepeda motor gratis ini tersedia untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H 7 Lebaran, dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada warga.

Syarat dan ketentuan penitipan kendaraan adalah warga harus membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK.

STNK harus sesuai dengan KTP pemilik, dan disarankan untuk membawa selimut motor sendiri guna melindungi kendaraan dari perubahan cuaca saat dititipkan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya