Apa Hukumnya Membayar Zakat Fitrah Saat Malam Takbiran? Buya Yahya Bilang Begini
Apa Hukumnya Membayar Zakat Fitrah Dimalam Takbir? Buya Yahya Menjawabnya-Al Bahjah TV-Youtube
Buya Yahya juga mengatakan bahwa seorang muslim dianjurkan mengeluarkan Zakat di pagi hari yaitu setelah terbit fajar hingga sebelum berangkat shalat Idul Fitri ataupun pada saat malam takbiran.
Namun, tantangannya adalah waktunya agak sempit.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika seseorang menyerahkan Zakat Fitrah setelah shalat idul fitri tanpa alasan yang jelas, maka hukumnya makruh (sesuatu yang selayaknya ditinggalkan akan tetapi pelakunya tidak mendapatkan dosa).
Adapun niat untuk membayar zakat yaitu :
BACA JUGA:Tas Louis Vuitton Berisi Emas Batangan Seharga Rp510 Juta Tertinggal di Stasiun Tawang!
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an nafsî fardhan lillâhi ta'âlâ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.
BACA JUGA:Resep Kue Kering Semprit Keju Lumer Dijamin Ketagihan!
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri'an zaujatî fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.
BACA JUGA:Resep Kue Kering Semprit Keju Lumer Dijamin Ketagihan!
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-