Beli Mobil Bekas Tapi Pajak Mati? Jangan Takut, Begini 4 Trik dan Tipsnya

Beli Mobil Bekas Tapi Pajak Mati? Jangan Takut, Begini 4 Trik dan Tipsnya

Membeli Mobil Bekas Namun Pajak Mati? Jangan Takut Begini 4 Trik dan Tipsnya-freepik-freepik

Ketika kalian sudah deal dan melakukan serah terima, sebaiknya pada kwitansi jual beli, kosongi atas nama terlebih dahulu, untuk memudahkan pengurusan pajak. Jika mobil yang Kamu beli berplat luar kota, lakukan pencabutan pajak dari Samsat sebagaimana plat mobil. 

BACA JUGA:Timur Tengah Memanas, Ini 5 Dampak Perang yang Dapat Ancam Indonesia

Kemudian kalian urus pajak yang mati ke Samsat tempat Kamu tinggal dengan membawa berkas - berkas yang dibutuhkan, seperti BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP asli. Hal ini berarti Kamu melakukan balik nama kendaraan dengan atas nama kalian. 

Setelah pengurusan selesai Kamu akan dimintai membayar biaya pengurusan balik nama BPKB dan STNK serta membayar pajak yang belum dibayar sekaligus dendanya. Pada kasus ini Kamu tidak bisa melakukan bayar pajak bermotor online, dan harus datang langsung ke Samsat. 

Namun untuk setelah melakukan pembayaran pertama, Kamu bisa bayar pajak bermotor online.

Caranya cukup praktis, tinggal kalian mengunduh aplikasi e-samsat sesuai wilayah nomor polisi kendaraan, lakukan pendaftaran, lalu isi formulir pembayaran pajak kendaraan. Kalian akan diberi kode pembayaran yang harus dibayarkan ke bank sesuai intruksi yang ada. 

Lakukan pembayaran, kemudian kalian akan mendapatkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik juga pengesahan STNK secara elektronik yang berlaku selama 1 bulan. Kamu akan memperoleh stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat Kamu.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya