Viral Pira Ini Didenda Rp 500 Ribu Gegara Nekat Buang Sampah di Sungai Cianjur
Viral! Kena Denda Rp500 Ribu karena Buang Sampah di Sungai Cianjur-@lambe_turah-Instagram
Dalam rangka penegakan peraturan tersebut, terdapat ketentuan sanksi administratif yang telah ditetapkan, dengan denda maksimal mencapai Rp500 ribu.
Namun, sebelum memberlakukan sanksi tersebut, pihak DLH terlebih dahulu melakukan pendekatan untuk memahami alasan di balik tindakan pria tersebut dalam membuang sampah ke sungai.
"Kami berikan pembinaan kalau kembali melakukan hal yang sama diberi sanksi tegas berupa denda. Kita masih menunggu laporan dari tim yang sudah menuju ke rumah warga pembuang sampah ke sungai saat macet di kawasan Puncak," ucapnya.
BACA JUGA:5 Langkah Atasi Anak Batuk Hanya dengan Menggunakan Satu Bahan: 'Bawang Merah'
Hal ini menjadi perhatian khusus karena kejadian tersebut tidak hanya menjadi viral di media sosial, tetapi juga menciptakan dampak yang signifikan terhadap kesadaran lingkungan di masyarakat.
Komarudin juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menerapkan serangkaian langkah tegas dalam menangani masalah pembuangan sampah secara sembarangan.
Sejak satu bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah memberlakukan sanksi sosial yang meliputi tindakan pidana ringan dan denda bagi warga yang terbukti melakukan pembuangan sampah sembarangan dan tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menjalankan praktik-praktik yang berkelanjutan dalam pengelolaan sampah.
Mari kita terapkan kembali sikap menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekitar kita dengan tidak membuang sampah sembarangan, karena hal itu akan berdampak pada banyak hal jika kita tidak peduli akan hal tersebut.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-