Ingat Ya, Ini Dia Larangan yang Wajib Dipatuhi Oleh Jamaah Haji
Ketahuilah Larangan yang Wajib Dipatuhi Jamaah haji---Istimewa
"Orang yang berihram tidak boleh memakai baju, ikat kepala, topi, celana, kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum, dan sepatu, melainkan jika tidak mempunyai terompah, maka ia boleh memakai sepatu, hendaklah sepatunya itu dipotong sampai di bawah mata kaki." (H.R Bukhari-Muslim)
Adapun larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh jamaah perempuan selama haji mencakup dua hal utama, yang pertama adalah mereka tidak diperbolehkan mengenakan kaus tangan.
Kedua, mereka dilarang menutup wajah atau memakai cadar, larangan-larangan ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Ahmad, "Dari Ibnu Umar r.a Nabi Saw. telah bersabda 'Tidak boleh seorang perempuan yang ihr
Selain itu, berburu atau mengganggu serta membunuh binatang dengan sengaja juga dilarang, aktivitas perkawinan seperti menikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi juga tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Buruan Gas! Lamar Lowongan Kerja PT Indofood, Cek Posisi yang Tersedia
Hubungan seksual dilarang keras dan ada larangan memotong atau mencabut tanaman, baik dalam keadaan ihram maupun tidak terdapat larangan mengganggu hewan buruan yang bukan ternak, memetik atau memotong tanaman yang ditanam oleh orang lain dan memungut barang temuan kecuali untuk diumumkan agar pemiliknya bisa mengambil kembali barang tersebut.
Ketentuan ini harus diikuti dengan seksama agar pelaksanaan ibadah haji tetap suci dan sesuai dengan syariat Islam.
Larangan-larangan dalam haji atau yang dikenal sebagai muharramat bisa dicabut atau menjadi halal melalui proses yang disebut tahallul yang berarti menghalalkan tindakan tertentu yang sebelumnya dilarang.
Dalam konteks ibadah haji, tahallul adalah suatu komponen yang esensial dan wajib, atau berkaitan dengan muharramat tertentu yang jika dilaksanakan pada waktu yang tepat akan mengubah status beberapa larangan menjadi diperbolehkan.
BACA JUGA:Israel Tegas Bantah Jadi 'Otak' dari Tewasnya Presiden Iran: Bukan Kami Kok
Tahallul dilakukan dalam dua tahap, di mana tahap pertama mengizinkan sebagian dari muharramat dan tahap kedua menghalalkan larangan-larangan lainnya, tahap pertama tahallul tercapai dengan melaksanakan dua dari tiga aktivitas penting: melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, mencukur atau memotong sedikitnya tiga helai rambut, dan melakukan tawaf diikuti dengan sa'i setelah tawaf qudum jika sa'i belum dilakukan sebelumnya.
Setelah menyelesaikan tahallul pertama, beberapa larangan dalam haji atau muharramat menjadi diperbolehkan bagi para jemaah, larangan yang kini boleh dilakukan termasuk mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi pria, menutup wajah dan telapak tangan bagi wanita, serta memotong kuku dan rambut.
Selain itu, jemaah juga diperbolehkan menggunakan parfum, mengenakan sepatu, memakai minyak rambut dan berburu atau membunuh binatang liar, tahallul kedua melibatkan pelaksanaan salah satu dari tiga tindakan yang belum dilakukan pada tahallul pertama.
Setelah tahallul kedua terpenuhi semua larangan haji menjadi dihalalkan artinya jemaah dapat melakukan aktivitas yang sebelumnya dilarang, meskipun demikian jemaah haji masih harus menyelesaikan sejumlah ritual penting yang tersisa, seperti tawaf ifadhah, melontar tiga jumrah, dan melakukan tawaf wada'.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Rabu 22 Mei 2024: Siap-siap Bawa Payung!
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-