Iuran Tapera Potong Gaji 3% Perbulannya, Segini Besaran Potongan Pekerja di Jakarta!

Iuran Tapera Potong Gaji 3% Perbulannya, Segini Besaran Potongan Pekerja di Jakarta!

Alasan Mengapa Kamu Harus Mulai Mencatat Keuangan Keluarga, Yuk Intip 5 Fungsi Vitalnya!-freepik-freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID Pekerja di sektor swasta yang menerima gaji minimal setara Upah Minimum Regional (UMR) kini diwajibkan untuk menjadi peserta dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Kebijakan ini mengharuskan pemotongan gaji sebesar 3% setiap bulannya guna membayar iuran Tapera.

Ketentuan terbaru terkait besaran iuran Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

BACA JUGA:Teknologi Eco Driving Bisa Membuat Mobil Hemat Bensin? Ini Faktanya


Alasan Mengapa Kamu Harus Mulai Mencatat Keuangan Keluarga, Yuk Intip 5 Fungsi Vitalnya!-rawpixel.com-freepik

Berdasarkan peraturan ini, Tapera didefinisikan sebagai suatu bentuk penyimpanan dana yang dilakukan oleh para peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu. 

Dana yang terkumpul ini nantinya hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau akan dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir.

Pasal 15 Ayat 1 dari PP tersebut menetapkan bahwa besaran simpanan peserta adalah sebesar 3% dari gaji atau upah yang diterima. 

Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan formal atau pekerja kantoran, tetapi juga mencakup pekerja mandiri, seperti pekerja paruh waktu atau pelaku usaha.

BACA JUGA:Spanyol, Irlandia dan Norwegia Mengakui Kemerdekaan Negara Palestina

Secara lebih rinci, program Tapera bertujuan untuk memfasilitasi kebutuhan perumahan bagi para pekerja dengan cara mengumpulkan dana melalui simpanan periodik. 

Dana ini diharapkan bisa membantu mereka memiliki hunian yang layak. 

Selain itu, jika peserta tidak menggunakan dana ini untuk keperluan perumahan selama masa aktif kepesertaan, dana tersebut beserta hasil pengembangannya akan dikembalikan ketika kepesertaan berakhir. 

Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki akses yang lebih baik terhadap fasilitas perumahan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya