Pro Kontra Pemotongan Gaji Karyawan Untuk Iuran Tapera

Pro Kontra Pemotongan Gaji Karyawan Untuk Iuran Tapera

Pro Kontra Pemotongan Gaji Karyawan Untuk Iuran Rumah KPR-Ilustrasi-pinterest

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Peraturan tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. 

Aturan ini menyatakan bahwa gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri (freelancer), akan dipotong untuk simpanan Tapera.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Kamis 30 Mei 2024: Tantangan dan Kejutan Menanti!

Jokowi menyatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk Tapera, dengan besaran potongan gaji sekitar tiga persen.

Mantan Walikota Solo itu mengungkapkan bahwa masyarakat akan mampu beradaptasi dengan kebijakan baru setelah regulasi ini diterapkan. 

Sebagai contoh, ia menyebutkan pelaksanaan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang awalnya juga menuai perhatian.

"Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," ujar Jokowi dalam keterangan pers usai inaugurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kamis 29 Mei 2024: Cek Dulu Sebelum Beraktivitas!

Untuk pembiayaan perumahan, ada tiga program yang dapat dimanfaatkan oleh peserta Tapera yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program-program ini meliputi:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Menawarkan uang muka 0 persen, suku bunga 5 persen, cicilan tetap hingga lunas, dan tenor sampai 30 tahun.

2. Kredit Bangun Rumah (KBR) Memiliki suku bunga 5 persen, cicilan tetap hingga lunas, tenor maksimal 15 tahun, dan limit kredit maksimal Rp 120 juta (untuk wilayah selain Papua dan Papua Barat) atau Rp 150 juta (khusus Papua dan Papua Barat).

3. Kredit Renovasi Rumah (KRR) Menyediakan suku bunga 5 persen, cicilan tetap hingga lunas, tenor maksimal 5 tahun, dan limit kredit maksimal Rp 60 juta (untuk wilayah selain Papua dan Papua Barat) atau Rp 75 juta (khusus Papua dan Papua Barat).

BACA JUGA:Teknologi SHVS Bisa Buat Mobil Hemat Bensin Plus Ramah Lingkungan? Ini Faktanya

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya