Sebut Wanita 'Tobrut' Bisa Dipenjara dan Denda 10 Juta Rupiah, Jangan Asal Ngatain!

Sebut Wanita 'Tobrut' Bisa Dipenjara dan Denda 10 Juta Rupiah, Jangan Asal Ngatain!

Jangan Asal Ngata! Sebut Wanita 'Tobrut' Bisa Dipenjara dan Denda 10 Juta Rupiah-@undercover-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Para lelaki jangan sampai kalian asal mengata wanita dengan istilah 'Tobrut'.

Sebagai informasi bahwa tobrut adalah istilah wanita dengan kondisi payudara yang besar.

Istilah gaul semacam itu kini di kecam Komnas Perempuan lantaran memiliki makna melecehkan wanita secara verbal.

BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Beri Pelayanan 'After Sales Service' Terbaik di GIIAS 2024

Ada ancaman penjara bagi seorang lelaki yang asal mengata wanita dengan istilah 'tobrut'.

Peraturan semacam itu sudah tertuang dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, pasal 5, yang menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Dengan kata lain, merujuk pada UU TPKS tersebut, penggunaan istilah tobrut merujuk pada tindak pelecehan non fisik.

BACA JUGA:GWM Tank 500 HEV dan GWM Tank 300 HEV Bisa Gunakan Mode Off-Road 'Fury Version' di GIIAS 2024

Lantaran memilik makna t**t brutal yang merujuk pada konotasi negatif.

Mengenai istilah tobrut ini pun dr Boyke membuka suara dan mengingatkan jangan lagi mengucapkan kata tobrut.

"Tolong ya jangan kasih komen kalau ada wanita-wanita yang lagi posting dirinya tiba tiba dikomentarin tobrut, tobrut, tobrut. Ya kamu ngerti kan maksudnya karena itu kan sama saja dengan melecehkan mereka, mereka kan ga ada maksud apa-apa ya wajar aja orang mau posting dirinya gitu," kata dr Boyke di akun TikToknya.

English Version :

BACA JUGA:Siap-siap Liburan! Inilah Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Agustus 2024

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya