Panduan Lengkap Pencairan Bansos Juli-September 2024, Simak Persyaratannya!

Panduan Lengkap Pencairan Bansos Juli-September 2024, Simak Persyaratannya!

Panduan Lengkap Pencairan Bansos Juli-September 2024---pinterest

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.IDPencairan saldo dana bansos Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Juli-September 2024.

Bagi penerima manfaat, penting untuk memahami syarat dan prosedur pencairannya agar tidak ketinggalan.

Simak informasi lengkap berikut ini untuk memastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mendapatkan saldo dana bansos tepat waktu.

BACA JUGA:Perjuangan Gigih Leo/Bagas Terhenti di Hadapan Ganda Putra Malaysia di Yokohama Arena

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua program bantuan sosial yang sangat dinantikan oleh masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Menjelang periode pencairan Juli-September 2024, banyak penerima manfaat yang sudah mulai mempersiapkan diri.

Berdasarkan informasi yang beredar, saldo dana bansos kali ini diperkirakan akan cair pada akhir Agustus atau awal September 2024.

Namun, perlu diketahui bahwa proses pencairan dana ini tidak lagi dilakukan melalui Kantor Pos seperti sebelumnya.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Terbaru Meroket: Panduan Lengkap Harga dan Pajak Emas di Akhir Pekan Ini

Kali ini, penyaluran dana bansos akan dilakukan secara eksklusif melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bagi mereka yang sebelumnya menerima bantuan melalui Kantor Pos, sekarang harus melakukan langkah penting untuk tetap bisa menerima bansos.

Bagi penerima yang sebelumnya mendapatkan bansos melalui Kantor Pos, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka Rekening Kolektif (Burekol) untuk mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.

Langkah ini wajib dilakukan untuk memastikan Anda tetap menerima saldo dana bansos pada periode Juli-September 2024.

BACA JUGA:Diskon Gila-gilaan Pakai Kode Voucher Shopee Hari Ini: Kesempatan Emas Belanja Hemat!

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya