THR ASN Cair 17 Maret, Gaji ke-13 Menyusul di Juni! Ini Kata Presiden

Illustrasi THR Cair--Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID -- Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara sebagai bentuk dukungan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kabar gembira ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
"THR akan mulai dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah," ungkap Presiden Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Perluas Jangkauan di Kalimantan Barat, TVS Buka Dealer Baru di Ngabang
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para abdi negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Pada momen tersebut, Presiden Prabowo menguraikan bahwa kucuran dana THR dan gaji ke-13 akan menyasar sebanyak 9,4 juta penerima yang tersebar di berbagai sektor aparatur negara.
Daftar penerima mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), para penegak hukum, dan para pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain PNS dan PPPK, penerima juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, serta para hakim. Pensiunan juga akan menerima manfaat ini," ujarnya.
BACA JUGA:WOW! DANA Kaget Rp100.000 Gratis Menanti, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan
Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk abdi negara pusat, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para hakim akan dihitung berdasarkan elemen penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Adapun untuk abdi negara daerah, pencairan akan diselaraskan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Besaran pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, serta hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN di tingkat daerah, besaran yang diberikan akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat serta kondisi fiskal di masing-masing daerah," ucap Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Serbu! Ada Saldo Gratis DANA Kaget Spesial Ramadhan, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-