Syarat dan Cara Lengkap Mendapatkan Bansos Disabilitas Tahun 2025: Cuma Butuh KK dan KTP

Syarat dan Cara Lengkap Mendapatkan Bansos Disabilitas Tahun 2025 : Cuma Butuh KK dan KTP-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Bagi kamu penyandang disabilitas kamu berhak menerima bansos disabilitas dari pemerintah ditahun 2025 ini.
Bansos ini diberikan pemerintah supaya kebutuhan kamu terpenuhi sehari-harinya melalui dana mendadak dari pemerintah.
Jika kamu belum mendapatkan bansosnya kamu bisa memenuhi persyaratannya terlebih dahulu dibawah ini :
BACA JUGA:Rebut Sekarang! Klaim Kode Redeem Mobile Legends Minggu 4 Mei 2025
1. Status Disabilitas
Penyandang disabilitas yang berhak menerima bantuan sosial harus memiliki kondisi disabilitas, baik fisik, mental, atau sensorik.
Hal ini perlu dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau lembaga yang berwenang, seperti Rumah Sakit atau Puskesmas, yang menyatakan bahwa seseorang memiliki disabilitas.
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
BACA JUGA:Alhamdulilah! Harga BBM Turun Semua SPBU di Indonesia Mulai 3 Mei 2025
Untuk mendapatkan bansos, penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang tercatat di sistem administrasi kependudukan (Dukcapil).
3. Berada dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam DTKS, yang merupakan data keluarga yang kurang mampu atau membutuhkan bantuan sosial.
DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
BACA JUGA:Selamat! NIK KTP Kamu Terdaftar di DTSEN dan Berhak Terima Rp600.000, Cek Penerima BPNT Mei 2025
Pendaftaran bisa dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
4. Usia Penerima Bantuan
Meskipun bantuan sosial disabilitas bisa diberikan kepada berbagai usia, program-program tertentu seperti bantuan tunai biasanya memiliki ketentuan usia tertentu, terutama bagi penyandang disabilitas yang masih anak-anak atau lansia.
5. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-