Ingat! MUI Tegaskan Vasektomi Haram: Kecuali Ada 5 Syarat Ini!

Ingat! MUI Tegaskan Vasektomi Haram : Kecuali Ada 5 Syarat Ini-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perlu kalian ingat bahwa MUI menegaskan bahwa tindakan KB Vasektomi itu haram bagi umat muslim.
Sebagaimana kita ketahui sedang ramai usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menjadikan program Keluarga Berencana (KB) khususnya vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos).
Akan tetapi anjuran kang Dedi Mulyadi menjadi pusat perhatian MUI yang mengatakan KB Vasektomi itu adalah hal yang haram.
BACA JUGA:For Revenge Gelar Konser Tunggal 19 Juli, Segini Harga Tiket Konsernya Sob!
Informasi keharaman tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am.
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," terang Asrorun dalam keterangannya Minggu 4 Mei 2025.
Tidak hanya itu saja Asrorun juga menjelaskan bahwa alat kontrasepsi seharusnya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi menjadi dalih untuk bisa melakukan gaya hidup sehat yang menyimpang dari ajaran agama.
Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
BACA JUGA:Pecah! Konser J-Hope Sukses Lelehkan Hati Para ARMY, Netizen Ikutan Klepek-klepek
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat," kata Muiz.
Di sisi lain, berdasarkan hasil ijtima yang sama, hukum vasektomi dapat berubah apabila terdapat kondisi tertentu.
"Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambah Muiz.
Vasektomi ini halal dilakukan jika ada syarat dibawah ini :
BACA JUGA:Kabar Baik! Guru Honorer Bisa Dapat Bansos Pemerintah, Cair Rp 300 Ribu Mulai Bulan Mei 2025
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-