Cek Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg, Siap Diperpanjang Lagi Nih!

Bansos Beras Bakal Diperpanjang Lagi, Cek Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Bansos beras 10kg dari pemerintah kabarnya akan segera di perpanjang kembali.
Bansos beras 10kg dari pemerintah ini disalurkan oleh Kemensos untuk rakyat kurang mampu.
Pemerintah memberikan bantuan beras ini agar masyarakat terpenuhi bahan pangan pokoknya.
BACA JUGA:Bansos PIP Tahun 2025 Kapan Cair? Simak Informasi dan Cek Nama Kamu di Sini
Untuk menjadi penerima bansos ini, Anda harus memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus masuk dalam DTKS Kementerian Sosial, yang mencakup masyarakat miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
BACA JUGA:Gas Pol! Klaim Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget Senin 12 Mei 2025: Cuan Rp 80.000
KKS menjadi tanda bahwa penerima terdaftar dalam program perlindungan sosial.
3. Warga Negara Indonesia (WNI)
Hanya WNI dengan KTP yang sah dan valid yang berhak menerima bantuan ini.
4. Tidak Termasuk dalam ASN, Polri, atau TNI
BACA JUGA:Halal Indonesia International Industry Expo Digelar 25-28 September 2025
Program ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI karena mereka dianggap memiliki penghasilan tetap.
5. Tidak Menerima Bantuan Sosial Sejenis
Untuk menghindari bantuan ganda, penerima tidak boleh mendapatkan bansos serupa dari pemerintah.
6. Prioritas untuk Keluarga Pra-Sejahtera
Keluarga tanpa pendapatan tetap atau yang berada di bawah garis kemiskinan akan diutamakan.
7. Keluarga dengan Anak Balita atau Berisiko Stunting
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-