Ini Syarat Utama Penerima Bansos Upah Rp 150.000 per Bulan

Kembali Diadakan, Berikut Syarat Utama Penerima Bansos Upah Rp 150 Ribu Perbulan-Ilustrasi -Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah kembali mengadakan bansos upah bagi para pekerja yang menerima gaji Rp 3,5 juta kebawah.
Bansos upah ini akan diselenggarakan mulai bulan Juni tahun 2025 bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima bansos pemerintah.
Untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria yang telah resmi ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Selamat! Nomor Akun DANA Pribadi Kamu Berhak Klaim Link DANA Kaget Gratis Rp 90.000 Rabu 28 Mei 2025
Persyaratan untuk mendapatkan bansos upah dari pemerintah tahun 2025 yaitu antara lain:
Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah tempat bekerja.
BACA JUGA:Cuan Rp 500.000 Menanti! Pilih Sekarang 5 Link DANA Kaget Spesial Kamis Manis, 29 Mei 2025
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bekerja di sektor atau wilayah yang telah ditetapkan sebagai prioritas penerima bantuan.
Guru honorer juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU tahun ini.
BACA JUGA:Tata Cara Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima Bansos Beras 10 Kg Juni 2025
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-