Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Lanjut ke Keterangan Saksi JPU
Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Lanjut ke Keterangan Saksi JPU-Ilustrasi-Istimewa
Pada 24 Juli nanti, sidang Nikita Mirzani akan kembali bergulir, dengan fokus mendengarkan kesaksian dari pihak JPU.
Nikita Mirzani dihadapkan pada dakwaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys.
Lebih lanjut, ia juga didakwa telah melakukan pencucian uang yang berasal dari Reza Gladys.
Seluruh perbuatan pidana ini dilakukan oleh Nikita berkolaborasi dengan asistennya, Ismail Marzuki.
BACA JUGA:Ngeri! Pria Bersajam Terekam Kamera Palak Pemobil di Lampu Merah Pulomas
Atas tindakan yang mereka lakukan, Nikita dan Ismail diduga keras melanggar ketentuan Pasal 45 ayat 10 huruf A serta Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.
Pelanggaran ini juga dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE.
Lebih lanjut, mereka juga dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pelanggaran-pelanggaran ini berada dalam konteks juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Link Film Wind River, Ketika Salju Menyimpan Rahasia Kematian
Seluruh pasal yang digabungkan ini secara spesifik digunakan untuk menargetkan pelaku utama dalam insiden pemerasan atau pengancaman elektronik.
Selain itu, pasal-pasal tersebut juga digunakan untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-