Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Lanjut ke Keterangan Saksi JPU
Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Lanjut ke Keterangan Saksi JPU-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan ini berdasarkan pada putusan sela yang telah diumumkan di ruang sidang.
Putusan ini berkaitan dengan sidang kasus pemerasan yang menjadikan Nikita sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Nikmati Perpaduan Inovasi Otomotif dan Kuliner Lezat di GIIAS 2025
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dengan cermat membacakan sebelas eksepsi yang sebelumnya telah diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani beserta tim kuasa hukumnya.
Setelah mempertimbangkan setiap poin, hakim ketua secara tegas menyatakan penolakan terhadap seluruh keberatan yang diajukan.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani," demikian bunyi putusan yang disampaikan langsung oleh hakim ketua yang memimpin persidangan.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
BACA JUGA:Link Nonton Series Cinta Dalam Sujudku, Kisah Dua Sahabat Memendam Rasa dan Dilema Cinta
Sidang lanjutan Nikita Mirzani dijadwalkan kembali pada tanggal 24 Juli 2025.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan tersebut tanpa penundaan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Nikita Mirzani," demikian bunyi perintah tegas dari majelis hakim.
Selain itu, biaya perkara akan ditangguhkan hingga proses penuntutan selesai.
BACA JUGA:CBR Unggulan, Astra Honda Bidik Podium di ARRC Motegi
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-