Wow! Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat dan Wakaf, Ungkap Triliunan Rupiah Mengalir ke Rakyat Kecil
Wow! Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat & Wakaf, Ungkap Triliunan Rupiah Mengalir ke Rakyat Kecil!-@smindarwati-Instagram
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kewajiban membayar pajak kerap dianggap sekadar urusan administrasi atau kewajiban hukum.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa pajak memiliki makna yang jauh lebih dalam dari sekadar angka di laporan keuangan negara.
Sri Mulyani mengaitkannya dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang sejalan dengan ajaran agama.
BACA JUGA:Viral Warga Jombang Bayar Pajak Pakai Uang Koin Satu Galon, Protes Kenaikan PBB 400 Persen
Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam pandangan syariat Islam, setiap harta yang dimiliki seseorang mengandung hak orang lain yang kurang mampu.
Hal ini tercermin dalam kewajiban zakat dan wakaf, yang sejatinya memiliki tujuan sama dengan pembayaran pajak, yaitu mengalirkan sebagian rezeki kepada mereka yang membutuhkan.
Menurutnya, baik pajak, zakat, maupun wakaf adalah sarana untuk menegakkan prinsip keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.
“Dalam setiap rezeki dan harta yang kami dapatkan, ada hak orang lain. Caranya hak orang lain diberikan melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak,” katanya dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah secara daring pada Kamis 14 Agustus 2025.
BACA JUGA:Jelang 80 Tahun Kemerdekaan, PNIB Peringatkan Bahaya Intoleransi dan Paham Asing di Indonesia
Dalam konteks kebijakan fiskal, pajak yang dibayarkan masyarakat tidaklah hilang begitu saja, melainkan kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk program dan fasilitas.
Pemerintah menyalurkannya melalui program perlindungan sosial, subsidi, dan berbagai layanan publik yang manfaatnya dirasakan secara langsung, terutama oleh kelompok berpendapatan rendah.
Contohnya, 10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mendapatkan bantuan rutin, 18 juta keluarga menerima bantuan sembako, dan pelaku usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM) memperoleh dukungan modal untuk mengembangkan usahanya.
"Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan. Kami sampaikan 10 juta keluarga tidak mampu diberikan program keluarga harapan. Bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga," ujarnya.
BACA JUGA:Gak Perlu Resign! Ternyata Saldo JHT BPJS Bisa Cair Puluhan Juta Meski Masih Kerja, Begini Caranya
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-