Drama Hukum Nadiem Makarim, Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka oleh Kejagung Tidak Sah!
Mahfud MD sebut Nadiem Makarim orang bersih tapi gagap birokrasi. Kritik kebijakan Chromebook hingga gaya kerja ala startup.-Foto: Antara-
SEMARAKNEWS.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi melawan status hukumnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan pihaknya menggugat karena menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak sah.
“Hari ini kami resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” ujar Hana di PN Jakarta Selatan.
Alasan Nadiem Gugat Kejagung
Tim hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat hukum lantaran tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA:Primaya Hospital Bekasi Timur Resmikan Cardiovascular Center dan Perkuat Brain & Spine Center
Salah satu yang dipersoalkan adalah tidak adanya audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” tegas Hana.
Ia menambahkan, jika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka otomatis penahanan Nadiem juga tidak sah.
Kronologi Penetapan Tersangka
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025). Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Menurut Kejagung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan Nadiem diduga mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS. Kebijakan ini dianggap merugikan negara karena memonopoli penggunaan perangkat tertentu dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan Jadi Jalan Nadiem
BACA JUGA:Perintah Prabowo Naikkan Gaji ASN Tertulis di Perpres, Eksekusinya Masih Misteri
Dengan diajukannya gugatan praperadilan ini, Nadiem berharap bisa membuktikan bahwa status tersangkanya tidak sah secara hukum.
“Instansi yang berwenang menghitung kerugian negara hanya BPK atau BPKP. Kalau itu tidak ada, maka status tersangka dan penahanan tidak bisa dibenarkan,” ujar Hana.
Sidang praperadilan diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat di PN Jakarta Selatan. Publik menanti apakah hakim akan mengabulkan atau menolak permohonan Nadiem.
Sorotan Publik dan Reaksi Masyarakat
Kasus ini langsung jadi perbincangan hangat di ruang publik. Pasalnya, Nadiem dikenal sebagai salah satu menteri muda di Kabinet Indonesia Maju yang membawa terobosan dalam dunia pendidikan.
Namun, langkahnya memperkenalkan program digitalisasi pendidikan dengan Chromebook kini justru berujung kasus hukum. Banyak pihak menilai sidang praperadilan ini akan menjadi ujian transparansi penegakan hukum di Indonesia.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-