Heboh! Jual Beli HP Bekas Disebut Bakal Wajib Balik Nama, Komdigi Buka Suara
8 Cara Menjaga Kesehatan Baterai Handphone-@renanstore-Instagram
SEMARAKNEWS.CO.ID - Isu mengenai aturan jual beli HP bekas atau second yang diwajibkan menggunakan sistem balik nama layaknya kendaraan bermotor tengah ramai jadi perbincangan publik.
Kabar ini pertama kali mencuat di media sosial, khususnya Instagram, setelah sebuah unggahan viral menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan aturan mirip motor untuk transaksi ponsel.
Dalam unggahan itu ditulis: “Komdigi sebut jual beli HP bekas bakal mirip motor, ada balik nama. HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas.”
Sontak saja kabar ini membuat masyarakat heboh. Banyak warganet yang menilai sistem tersebut bakal rumit dan berbelit, karena selama ini jual beli HP bekas tidak pernah memerlukan dokumen resmi seperti halnya kendaraan bermotor.
Komdigi Luruskan Isu: Bukan Balik Nama HP, Hanya IMEI
BACA JUGA:Jepang Butuh 40.000 Tenaga Kerja Indonesia, Gaji Menggiurkan hingga Rp 55 Juta per Bulan
Menanggapi viralnya kabar tersebut, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, langsung memberikan klarifikasi. Menurutnya, isu balik nama HP seperti kendaraan bermotor tidak benar.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Komdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor,” tegas Wayan dalam siaran pers resmi, Sabtu (4/10/2025).
Wayan menjelaskan, yang sedang dibahas Komdigi adalah wacana terkait pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI), bukan balik nama.
Sistem ini bersifat sukarela, diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melindungi identitas dan perangkatnya dari penyalahgunaan.
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” tambahnya.
Manfaat Registrasi dan Pemblokiran IMEI
IMEI adalah identitas resmi ponsel yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Melalui IMEI, perangkat hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga tidak lagi bernilai ekonomis. Sebaliknya, konsumen yang membeli ponsel resmi akan merasa lebih aman dan terlindungi.
Beberapa manfaat utama dari sistem IMEI antara lain:
- Mencegah peredaran ponsel ilegal (black market/BM).
- Melindungi konsumen dari penipuan dan penyalahgunaan identitas.
- Memastikan kualitas perangkat serta garansi resmi.
- Membantu aparat menekan tindak kriminal pencurian HP.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan,” jelas Wayan.
Masih Tahap Wacana, Bukan Kebijakan Resmi
Komdigi menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap penjajakan dan menerima masukan publik, bukan aturan final. Menurut Wayan, pembahasan ini pertama kali disampaikan dalam forum akademik di ITB, dengan tujuan mengumpulkan pendapat akademisi, praktisi, hingga masyarakat.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-