Mudah! Begini Cara Daftar KPJ Biar Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis!

Mudah! Begini Cara Daftar KPJ Biar Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis!

Kartu Pekerja Jakarta-ilustrasi-berbagai sumber

SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini resmi memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi para pekerja dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta per bulan.

Program ini bisa dinikmati oleh siapa saja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) kartu identitas yang sekaligus menjadi syarat utama untuk mendapatkan subsidi transportasi dari Pemprov DKI.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 10 Oktober 2025.

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemprov DKI dalam membantu pekerja muda dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk beralih ke transportasi publik yang lebih efisien, murah, dan ramah lingkungan.

BACA JUGA:7 Rekomendasi SUV Murah Terbaik untuk Keluarga Muda: Stylish, Luas, dan Harga Mulai Rp 80 Jutaan!

Berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta

Kabar menggembirakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik milik Pemprov DKI, mulai dari Bus Rapid Transit (Transjakarta), Mass Rapid Transit (MRT Jakarta), hingga Light Rail Transit (LRT Jakarta).

Dengan KPJ, pekerja tak perlu lagi khawatir soal ongkos harian yang menguras gaji. Semua perjalanan dalam jaringan transportasi tersebut bisa dinikmati tanpa biaya alias gratis.

Namun, perlu diingat, kartu ini bersifat personal dan tidak dapat dipindahtangankan. Hanya pemilik resmi yang terdaftar melalui sistem pemerintah daerah yang berhak menggunakannya.

Menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, program ini dirancang untuk mengurangi beban biaya hidup sekaligus mengajak masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

“Program KPJ menjadi bentuk nyata perhatian Pemprov terhadap pekerja, agar mereka bisa menghemat biaya transportasi sehari-hari,” kutipan keterangan resmi Disnakertrans DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara akibat penggunaan kendaraan pribadi yang masih tinggi di Jakarta.

Masa Berlaku dan Pembaruan Kartu Pekerja Jakarta

Masa berlaku Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang secara berkala.

Penerima manfaat wajib melakukan pembaruan data untuk memastikan mereka masih memenuhi syarat pendapatan dan status pekerjaan.

Langkah ini diambil untuk menjaga akurasi data dan memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran kepada pekerja aktif yang membutuhkan.

Syarat Mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

Untuk bisa mendapatkan KPJ, ada beberapa ketentuan dan dokumen penting yang wajib dipenuhi, antara lain:

Syarat Umum:

  1. Warga ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di wilayah DKI Jakarta.

  2. Berpenghasilan maksimal Rp 6,2 juta per bulan, atau setara dengan 1,15 kali UMP DKI 2025.

  3. Merupakan pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi NPWP dan slip gaji terakhir

  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

  • Formulir pendaftaran KPJ, yang dapat diunduh melalui tautan: bit.ly/formatkpj

Semua dokumen tersebut kemudian dikirimkan via email ke:
[email protected]
dengan tembusan ke: [email protected]

Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

Bagi kamu yang ingin segera mendapatkan fasilitas ini, berikut langkah-langkah pembuatan KPJ secara resmi:

1. Pendaftaran Awal

Datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Nakertrans di wilayah domisili kamu.

2. Verifikasi Data

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan kamu memenuhi seluruh syarat.

3. Pembukaan Rekening Bank DKI

Jika dinyatakan layak, pemohon wajib membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000.
KPJ akan diterbitkan dan didistribusikan langsung oleh Disnakertrans bersama pihak Bank DKI.

4. Aktivasi Kartu Layanan Gratis (KLG)

Setelah menerima KPJ, pekerja dapat mendaftarkan diri untuk Kartu Layanan Gratis (KLG) agar bisa menikmati layanan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.

Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Transjakarta di:
layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis

Langkah Pendaftaran Online Kartu Layanan Gratis:

  1. Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru.”

  2. Isi data diri dengan benar.

  3. Unggah dokumen yang diminta.

  4. Tunggu proses verifikasi dari sistem.

  5. Setelah disetujui, pemohon akan menerima notifikasi berisi lokasi pengambilan kartu.

Kamu juga bisa mengecek status pengajuan kapan saja dengan memasukkan NIK KTP di laman yang sama.

Manfaat Langsung Program KPJ bagi Pekerja Muda Jakarta

BACA JUGA:Era Baru Komputasi AI Dimulai! Ilmuwan China Ciptakan Chip Analog 1.000 Kali Lebih Cepat dari GPU Nvidia

Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) bukan sekadar fasilitas transportasi gratis, tapi juga bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menciptakan kota yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Beberapa manfaat utama yang bisa langsung dirasakan antara lain:

 

  • Menghemat biaya transportasi harian hingga ratusan ribu per bulan.

  • Mengurangi polusi udara dengan menekan jumlah kendaraan pribadi.

  • Menghemat waktu perjalanan karena transportasi umum kini makin terintegrasi.

  • Mendorong perubahan gaya hidup masyarakat menjadi lebih sadar lingkungan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya