Biaya dan Syarat Bikin SIM Baru Jika Masa Berlaku Habis: Lengkap, Terbaru, dan Sesuai Aturan
SIM Online-ilustrasi-berbagai sumber
SEMARAKNEWS.CO.ID - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis, penting untuk diketahui bahwa SIM yang mati tidak bisa diperpanjang.
Pemilik wajib mengurus SIM baru dari awal, lengkap dengan seluruh proses pendaftaran, tes kesehatan, tes psikologi, hingga ujian teori dan praktik.
Kebijakan ini berlaku seragam di seluruh Indonesia dan sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Jadi, jika SIM Anda kedaluwarsa meski hanya sehari, tetap dianggap gugur dan tidak bisa diperpanjang.
Daftar Tarif Resmi Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020
BACA JUGA:Deretan Motor Bebek yang Disuntik Mati di Indonesia, Dulu Pernah Merajai Jalan di Indonesia
Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Berikut daftar lengkapnya:
1. SIM A
-
Perpanjangan: Rp 80.000
-
Bikin baru: Rp 120.000
2. SIM B (B1/B2)
-
Perpanjangan: Rp 80.000
-
Bikin baru: Rp 120.000
3. SIM C (C, C1, C2)
-
Perpanjangan: Rp 75.000
-
Bikin baru: Rp 100.000
4. SIM D (Penyandang Disabilitas)
-
Perpanjangan: Rp 30.000
-
Bikin baru: Rp 50.000
Tarif di atas merupakan tarif resmi negara. Namun, ini belum termasuk biaya lain yang dibebankan kepada pemohon di luar kantor Satpas.
Biaya Tambahan: Tes Kesehatan, Psikotes, dan Asuransi
Untuk mengajukan permohonan SIM baru, beberapa prosedur wajib harus dilakukan, termasuk:
-
Tes kesehatan: sekitar Rp 70.000
-
Tes psikologi: sekitar Rp 120.000
-
Asuransi kecelakaan diri: sekitar Rp 50.000
Biaya ini bisa sedikit berbeda di beberapa daerah, tergantung klinik, rumah sakit, atau penyelenggara psikotes yang bekerja sama dengan kepolisian.
Sebagai gambaran, untuk SIM A baru, total biaya yang perlu disiapkan kira-kira:
Total Estimasi Biaya SIM A Baru
-
PNBP SIM A: Rp 120.000
-
Tes kesehatan: Rp 70.000
-
Tes psikologi: Rp 120.000
-
Asuransi: Rp 50.000
Total: sekitar Rp 360.000
Nominal ini bisa berubah tergantung kebijakan Satpas masing-masing daerah.
Syarat Lengkap Mengurus SIM Baru
Sebelum melakukan pendaftaran, baik secara manual maupun elektronik, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
1. Formulir pendaftaran
Didapatkan di Satpas atau melalui pendaftaran online di aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
2. SIM lama (jika masih ada) atau tanda pendaftaran online
3. Fotokopi KTP (untuk WNI) / kartu keimigrasian (untuk WNA)
4. Fotokopi sertifikat diklat mengemudi
Atau surat verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
5. Fotokopi surat izin kerja dari Kemenaker (untuk tenaga kerja asing)
6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN aktif
7. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
Termasuk hasil psikotes yang kini wajib bagi pemohon SIM C, SIM A, dan SIM B.
Proses Bikin SIM Baru: Dari Registrasi hingga Ujian
Berikut tahap umum pembuatan SIM baru:
-
Registrasi dan verifikasi dokumen
-
Tes kesehatan & tes psikologi
-
Pembayaran biaya PNBP SIM
-
Uji teori
-
Uji praktik
-
Pencetakan SIM
Jika ujian teori gagal, pemohon masih diberi kesempatan mengulang. Namun bila gagal berkali-kali, proses akan diulang dari awal.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-