Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor 2026: Syarat, Cara Daftar Online, Biaya, hingga Layanan Sehari Jadi
Kelemahan Paspor Indonesia-@freepik-Freepik
SEMARAKNEWS.CO.ID - Menjelang libur akhir tahun, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) mulai melirik destinasi wisata luar negeri.
Bagi kamu yang berencana berlibur ke negara lain, ada satu dokumen yang wajib dimiliki sebelum melangkah ke bandara, paspor.
Kabar baiknya, proses membuat paspor tahun 2026 semakin mudah berkat layanan M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kamu bisa daftar dari rumah, pilih jadwal sendiri, lalu tinggal datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan biometrik.
Supaya makin jelas, berikut panduan lengkap membuat paspor 2026 mulai dari cara daftar online, daftar manual, layanan percepatan sehari jadi, hingga biaya terbaru.
BACA JUGA:Toyota Veloz Hybrid vs Daihatsu Rocky Hybrid, Pilih MPV Nyaman atau SUV Irit? Ini Perbandingannya!
Cara Mendaftar Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor
Berikut panduan langkah demi langkah:
1. Unduh Aplikasinya
-
Download M-Paspor di App Store (iOS) atau Google Play (Android).
2. Pilih Jenis Permohonan
-
Buka aplikasi, pilih “Permohonan Paspor Reguler”.
-
Muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.
3. Pilih Pemohon
Tentukan paspor untuk:
-
Dewasa
-
Anak-anak (di bawah 17 tahun atau belum punya KTP)
4. Validasi NIK
-
Unggah foto KTP.
-
Jika cocok, sistem akan membuka form berisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK.
5. Isi Kuesioner
Jawab pertanyaan terkait:
-
Negara tujuan
-
Lama tinggal
-
Alamat
-
Keperluan perjalanan
6. Unggah Dokumen Persyaratan
Dokumen biasanya meliputi:
-
KTP
-
KK
-
Akta lahir atau ijazah
-
Paspor lama (jika perpanjangan)
7. Tambah Pemohon
Bila membuat paspor untuk anggota keluarga lain, klik “Tambah Pemohon”.
8. Pilih Lokasi & Jadwal Kedatangan
-
Pilih kantor imigrasi terdekat
-
Tentukan tanggal dan jam kedatangan
9. Lakukan Pembayaran
-
Sistem akan menampilkan jumlah tagihan dan kode pembayaran.
-
Setelah dibayar, kamu akan mendapatkan kode antrian.
10. Datang ke Kantor Imigrasi
-
Ikuti jadwal yang dipilih
-
Lakukan wawancara dan rekam biometrik
Cara Membuat Paspor Baru Secara Manual di Kantor Imigrasi
BACA JUGA:Studio Ghibli Rilis Film Pendek Terbaru 2026, 'Malam di Lembah Para Penyihir' Siap Tayang Juli 2026
Meski sistem online diberlakukan, pembuatan paspor secara manual masih tersedia namun hanya untuk pemohon prioritas, yaitu:
-
Lansia
-
Pemohon sakit
-
Disabilitas
-
Balita
Prosedurnya:
-
Datang langsung ke kantor imigrasi.
-
Isi data di aplikasi antrian yang tersedia di loket.
-
Lampirkan dokumen persyaratan.
-
Pejabat imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen.
-
Jika lengkap, pemohon menerima tanda terima dan kode pembayaran.
-
Jika tidak lengkap, dokumen dikembalikan dan permohonan dianggap batal.
Cara Bikin Paspor Sehari Jadi (Layanan Percepatan)
Jika butuh paspor mendadak, kamu bisa menggunakan layanan percepatan yang membuat paspor terbit pada hari yang sama (pagi–sore).
Namun perlu diingat:
Tidak berlaku untuk paspor hilang
Tidak berlaku untuk paspor rusak
Langkah-langkahnya:
-
Ajukan permohonan via aplikasi M-Paspor
Pilih menu "Permohonan Paspor Percepatan". -
Pilih lokasi kantor imigrasi atau immigration lounge.
-
Pilih jadwal kedatangan tercepat yang tersedia.
-
Siapkan dokumen asli & fotokopi:
-
KTP
-
KK
-
Akta lahir
-
Paspor lama (jika ada)
-
-
Datang dan lakukan pembayaran.
-
Paspor akan dicetak pada hari yang sama.
Biaya Membuat Paspor Baru Tahun 2025
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut tarif resminya:
1. Paspor Biasa Non-Elektronik
-
Masa berlaku 5 tahun → Rp 350.000
-
Masa berlaku 10 tahun → Rp 650.000
2. Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor)
-
Masa berlaku 5 tahun → Rp 650.000
-
Masa berlaku 10 tahun → Rp 950.000
3. Layanan Percepatan Hari yang Sama
-
Rp 1.000.000 (di luar biaya paspor)
Tips Agar Pembuatan Paspor Lancar
✔ Siapkan dokumen asli & fotokopi
✔ Pastikan data KTP & KK tidak bermasalah
✔ Datang tepat waktu sesuai jadwal M-Paspor
✔ Gunakan pakaian rapi untuk foto biometrik
✔ Pastikan sinyal internet stabil saat mendaftar
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-