Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2026 Masih Dikaji, Menkeu Purbaya: Tunggu Arah Ekonomi

Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2026 Masih Dikaji, Menkeu Purbaya: Tunggu Arah Ekonomi

Wacana Kenaikan Gaji ASN 2026 Masuk RKP, Tapi Keputusan Belum Final---Dok. LPS

Wacana tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Perpres tersebut mencerminkan dukungan pemerintah terhadap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Fokus pada Kelompok Tertentu ASN

Dalam dokumen RKP terbaru, kenaikan gaji ASN masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat, dan berada pada urutan keenam. Kebijakan ini tidak hanya menyasar ASN secara umum, tetapi difokuskan pada kelompok tertentu yang dinilai memiliki peran strategis.

Kelompok tersebut mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta juga mencakup anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan bagi kelompok-kelompok ini penting untuk mendukung kualitas layanan publik dan stabilitas pemerintahan.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

BACA JUGA:PNS dan PPPK Bisa Mengajukan Pinjaman Plafon Sampai Rp500 Juta di Bank BSI, Pahami Cara Pengajuannya!

Keputusan Akhir Masih Ditunggu

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah memastikan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji ASN 2026 tidak akan diambil secara tergesa-gesa.

Evaluasi kondisi ekonomi dan fiskal tetap menjadi dasar utama sebelum kebijakan ini direalisasikan.

Bagi ASN, kepastian mengenai gaji 2026 masih harus menunggu, seiring pemerintah menyeimbangkan antara kesejahteraan aparatur dan keberlanjutan keuangan negara.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya