Adu Pajak Honda ADV 160 vs Yamaha NMAX Turbo 2026 di Jakarta, Mahal Mana?
ADV 160 vs Yamaha NMAX Turbo -ilustrasi-berbagai sumber
SEMARAKNEWS.CO.ID - Pasar skutik bongsor di Jakarta pada 2026 kian memanas. Dua nama yang paling sering dibandingkan adalah Honda ADV 160 dan Yamaha NMAX Turbo.
Keduanya sama-sama bermain di kelas 160 cc, menawarkan kenyamanan tinggi untuk penggunaan harian hingga perjalanan jarak menengah.
Namun, memilih motor di kelas ini bukan hanya soal desain gagah atau performa mesin. Ada satu faktor penting yang sering luput dari perhatian calon pembeli, yakni biaya pajak kendaraan tahunan.
Dalam jangka panjang, komponen ini bisa cukup memengaruhi pengeluaran rutin pemilik motor.
Pajak Motor Ditentukan NJKB
Besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta ditentukan oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Meski Honda ADV 160 dan Yamaha NMAX Turbo berada di segmen mesin yang setara, perbedaan harga jual dan teknologi membuat nominal pajaknya tidak sepenuhnya sama.
Semakin tinggi harga motor dan fitur yang disematkan, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.
BACA JUGA:Mau Beli Vespa Matic Bekas? Ini Bagian Penting yang Wajib Dicek Biar Enggak Zonk
Estimasi Pajak Tahunan Kepemilikan Pertama
Mengacu pada peraturan daerah terbaru DKI Jakarta, tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 2 persen dari NJKB, ditambah SWDKLLJ sebesar Rp35.000 yang bersifat tetap untuk motor berkapasitas 150 cc hingga 250 cc.
Pajak Honda ADV 160
Untuk Honda ADV 160, estimasi pajak tahunan relatif masih ramah di kantong. Pemilik motor ini umumnya perlu menyiapkan dana sekitar:
-
Rp530.000 – Rp560.000 untuk varian CBS
-
Rp620.000 – Rp660.000 untuk varian ABS dengan fitur RoadSync
Perbedaan nominal pajak ini dipengaruhi oleh selisih harga jual antarvarian. Meski begitu, ADV 160 tetap dikenal memiliki pajak yang stabil sejak awal peluncurannya.
Pajak Yamaha NMAX Turbo
Sementara itu, Yamaha NMAX Turbo memiliki rentang pajak yang lebih lebar karena variasi model dan teknologi yang dibawanya. Estimasi pajak tahunannya antara lain:
-
Sekitar Rp610.000 untuk varian Turbo standar
-
Bisa mencapai Rp730.000 – Rp750.000 untuk varian tertinggi Tech Max Ultimate
Nilai pajak tersebut sudah termasuk SWDKLLJ. Perbedaan yang cukup terasa ini berasal dari harga jual NMAX Turbo varian atas yang lebih tinggi dibanding ADV 160.
Pengaruh Teknologi terhadap Besaran Pajak
Salah satu faktor utama yang membuat pajak Yamaha NMAX Turbo lebih mahal adalah teknologi YECVT (Yamaha Electric Continuously Variable Transmission). Sistem transmisi elektrik ini menjadi pembeda utama dari NMAX generasi sebelumnya sekaligus mendongkrak nilai jual kendaraan.
Semakin kompleks fitur elektronik dan sistem pendukung berkendara yang digunakan, maka NJKB ikut naik, dan otomatis pajak tahunan pun bertambah.
Sebaliknya, Honda ADV 160 mengandalkan pendekatan berbeda. Fokus pada suspensi sub-tank, ergonomi nyaman, serta desain adventure membuat nilai jualnya tetap kompetitif tanpa lonjakan pajak yang terlalu signifikan.
Secara keseluruhan, selisih pajak tahunan varian tertinggi ADV 160 dan NMAX Turbo berada di kisaran Rp50.000 hingga Rp90.000. Angka ini mungkin terasa kecil bagi sebagian orang, namun tetap relevan jika dihitung untuk kepemilikan jangka panjang.
Simulasi Pajak Progresif di Jakarta
BACA JUGA:Wuling Starlight 560 Resmi Meluncur, SUV Hybrid dan Listrik dengan Jarak Tempuh hingga 1.100 Km
Bagi warga Jakarta, satu hal yang wajib diperhatikan adalah pajak progresif. Sistem ini berlaku jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dalam satu Kartu Keluarga atau alamat yang sama.
Pada 2026, tarif pajak progresif kendaraan kedua bisa naik menjadi 2,5 persen hingga 3 persen, tergantung kebijakan daerah.
Sebagai contoh:
-
Yamaha NMAX Turbo Tech Max Ultimate sebagai kendaraan kedua
-
Pajak tahunannya bisa membengkak hingga di atas Rp900.000 per tahun
Angka tersebut belum termasuk potensi kenaikan pajak di tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, biaya tahun pertama pembelian motor baru juga lebih besar karena adanya pengurusan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Oleh karena itu, pemilik disarankan memastikan data NIK dan alamat sudah benar agar tidak terkena salah hitung pajak progresif.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-