Yes, Bansos Kemensos 2026 Cair Lagi! Simak Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerimanya

Yes, Bansos Kemensos 2026 Cair Lagi! Simak Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerimanya

Rupiah Tembus Rp17.105 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah---Dok. Istimewa

- Mengajukan permohonan Bansos kepada petugas.

- Data calon penerima dibahas melalui musyawarah desa/kelurahan.

- Jika disetujui, data diteruskan ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi lanjutan.

BACA JUGA:Turun! Harga Emas Antam di Pegadaian Anjlok Rp17.000 per Gram Jumat 23 Januari 2026

Syarat Penerima Bansos Kemensos 2026

Tidak semua warga bisa menerima bantuan sosial. Berikut syarat penerima Bansos Kemensos 2026 yang wajib dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos
  • Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  • Bukan pensiunan dengan penghasilan tetap dari negara
  • Penghasilan tidak melebihi UMP/UMK, sesuai data BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Alas Roban Tembus 1 Juta Penonton dalam 6 Hari, Jadi Film Indonesia Tercepat Awal 2026

Cara Cek Status Penerima Bansos Kemensos 2026

Setelah mendaftar, masyarakat bisa memantau status bantuan secara mandiri melalui website resmi atau aplikasi Cek Bansos.

Cek Status Bansos Melalui Website

  1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
  3. Masukkan nama lengkap
  4. Isi kode captcha
  5. Klik Cari Data
  6. Hasil pencarian akan menampilkan:
  7. Nama penerima
  8. Jenis bantuan
  9. Status kepesertaan
  10. Periode penyaluran

Cek Status Bansos Melalui Aplikasi

  1. Buka aplikasi Cek Bansos
  2. Login menggunakan akun terdaftar
  3. Pilih menu Cek Bansos
  4. Masukkan data wilayah dan nama penerima
  5. Klik Cari Data

Informasi yang ditampilkan meliputi:

- Nama penerima

- Jenis bantuan (PKH, BPNT, dan lainnya)

- Status penerima

- Perkiraan jadwal pencairan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya