Harga Emas Antam Anjlok Rp260.000 Hari Ini, Simak Rincian Lengkap dan Aturan Pajaknya
Update Harga Emas Hari Ini 4 Maret 2026, Buyback Antam Turun Rp107.000---dok. Antam
SEMARAKNEWS.CO.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan tajam.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, pada Sabtu, 31 Januari 2026, harga emas Antam anjlok Rp260.000 dari sebelumnya Rp3.120.000 menjadi Rp2.860.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga ikut turun signifikan. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.654.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.939.000 per gram.
Penurunan ini menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat, terutama bagi investor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) maupun masyarakat yang rutin menabung emas.
Harga buyback adalah harga yang diterima konsumen saat menjual kembali emas batangan ke Antam. Penurunan buyback ini berarti selisih antara harga beli dan jual kembali menjadi lebih lebar.
Sebagai catatan penting, transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan pemerintah.
BACA JUGA:Liburan ke TMII Makin Seru, Cek Harga Tiket, Jam Buka, Promo di Januari 2026
Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan:
-
PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP
-
PPh Pasal 22 sebesar 3 persen bagi non-NPWP
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
-
0,5 gram: Rp1.480.000
-
1 gram: Rp2.860.000
-
2 gram: Rp5.660.000
-
3 gram: Rp8.465.000
-
5 gram: Rp14.075.000
-
10 gram: Rp28.095.000
-
25 gram: Rp70.112.000
-
50 gram: Rp140.145.000
-
100 gram: Rp280.212.000
-
250 gram: Rp700.265.000
-
500 gram: Rp1.400.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.800.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global dan kondisi pasar.
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
BACA JUGA:BRI Buka Lowongan Kerja BFLP Specialist 2026, Ini Syarat, Jalur, dan Jadwal Lengkapnya
Setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian Emas Batangan
-
0,45 persen bagi pemegang NPWP
-
0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan (Buyback) Emas
-
1,5 persen untuk pemegang NPWP
-
3 persen untuk non-NPWP
Ketentuan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas batangan Antam, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Apa Arti Penurunan Harga Emas Ini?
Turunnya harga emas Antam bisa menjadi:
-
Peluang beli bagi investor jangka panjang
-
Momentum menambah tabungan emas bagi masyarakat
-
Sinyal volatilitas pasar global yang masih tinggi
Namun, bagi investor yang berencana menjual emas dalam waktu dekat, penurunan harga buyback perlu dicermati agar tidak mengalami kerugian lebih besar.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-