PKH Balita 2026 untuk Anak Usia Dini Segera Cair, Cek Persyaratan dan Mekanisme Pencairannya
PKH Balita 2026 untuk Anak Usia Dini Segera Cair, Berikut Persyaratan dan Mekanisme Pencairannya-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2026.
Salah satu komponen yang tetap menjadi prioritas adalah bantuan untuk balita usia 0–6 tahun, termasuk anak yang sudah mengikuti PAUD atau TK.
PKH balita ditujukan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar anak sejak dini, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.
BACA JUGA:GAC Indonesia Jamin Harga Pasti dan Pengiriman Cepat Jelang Lebaran 2026
Namun, tidak sedikit keluarga yang gagal menerima bantuan karena belum memahami ketentuan serta mekanisme pendaftaran yang berlaku.
Agar proses pengajuan berjalan lancar, berikut rangkuman persyaratan dan tahapan pendaftaran PKH balita 2026 yang perlu diperhatikan.
Sebelum mengajukan pendaftaran, keluarga wajib memenuhi kriteria dasar sebagai berikut :
1. Berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP elektronik
BACA JUGA:Hyundai All-New SANTA FE Borong 9 Penghargaan, SUV Flagship Ini Makin Tak Tertandingi
2. Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
3. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis
BACA JUGA:6 Cara Paling Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000 Tanpa Undang Teman
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-