Gegara Urus Babi Berujung Penjara, Suami di Gunung Mas Dijerat UU KDRT

Gegara Urus Babi Berujung Penjara, Suami di Gunung Mas Dijerat UU KDRT

Kasus KDRT di Gunung Mas, Suami Dipenjara Usai Ribut Soal Babi-wirestock-Freepik

Dalam putusan nomor 87/Pid.Sus/2025/PN KKn yang dibacakan pada Selasa 3 Februari 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Terdakwa dinilai telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:Final Piala Asia Futsal 2026: Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Duel Dua Tim Tak Terkalahkan di Indonesia Arena

Vonis Hakim dan Pertimbangan Meringankan

Majelis hakim yang dipimpin oleh Laksana Arum Nugraheni menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa dalam kasus KDRT di Gunung Mas.

Dalam pertimbangannya, hakim mencatat adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban.

Perdamaian tersebut tertuang dalam surat tertanggal 2 Desember 2025 dan dijadikan faktor meringankan.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sehingga hukuman tetap dijatuhkan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya