Rekrutmen Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026 Dibuka: Simak Syarat Umumnya di Sini

Rekrutmen Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026 Dibuka: Simak Syarat Umumnya di Sini

Rekrutmen Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026 Dibuka : Simak Syarat Umumnya Disini-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi membuka rekrutmen Tenaga Ahli pada Februari 2026. 

Tercatat, ada tiga posisi yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas LPSK dalam perlindungan saksi dan korban di Indonesia. 

Kesempatan ini terbuka bagi profesional dengan latar belakang hukum, HAM, psikologi, advokasi, serta bidang terkait lainnya.

BACA JUGA:Jangan Sampe kehabisan! Harga Tiket Nonton FIFA Series 2026: Segini Biaya Dukung Skuad Garuda!

Proses pendaftaran dilakukan secara online dan dibuka hingga 3 Maret 2026. 

Pelamar wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan umum maupun kompetensi khusus. 

Berikut rincian syarat dan ketentuan pendaftaran Tenaga Ahli LPSK 2026.

Syarat umum yang kamu penuhi yaitu :

BACA JUGA:IIMS 2026 dan Travoy Jasa Marga, Kombinasi Mudik Aman dan Nyaman

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3. Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.

4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika dan psikotropika.

5. Memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah terbit Februari 2026.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya