Menaker Terbitkan Aturan WFH 2026 untuk Swasta, BUMN, dan BUMD, Ini Ketentuannya
Aturan Baru WFH 2026 dari Pemerintah, Ini Sektor yang Dikecualikan---Freepik
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah melalui Menaker Yassierli resmi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pola kerja fleksibel.
Menteri Ketenagakerjaan tersebut menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur penerapan Work From Home (WFH) sekaligus program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja.
Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai bagian dari upaya mendukung efisiensi energi nasional dan mendorong sistem kerja yang lebih adaptif.
BACA JUGA:GIICOMVEC 2026 Jadi Ajang Inovasi Otomotif, Ford hingga Sany Siap Tampil
WFH Bersifat Imbauan, Berlaku 1 Hari dalam Seminggu
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH di sektor swasta masih bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak.
Perusahaan dianjurkan untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Pengaturan jam kerja selama WFH juga diserahkan sepenuhnya kepada manajemen perusahaan.
Langkah ini diharapkan mampu:
- Mengurangi konsumsi energi di tempat kerja
- Mendorong efisiensi operasional
- Menjaga produktivitas tenaga kerja
- Hak Pekerja Tetap Terjamin
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Sinyal Super Kuat di Daerah Terpencil, Tetap Internetan Meski Healing Jauh
Dalam pelaksanaan WFH, pemerintah menekankan bahwa hak pekerja tidak boleh dikurangi. Beberapa ketentuan penting antara lain:
- Upah atau gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan
- Hak normatif pekerja tetap berlaku
- WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan
- Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan bahwa kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan kepada pelanggan tetap terjaga selama kebijakan ini berjalan.
Sektor yang Dikecualikan dari WFH
Tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, antara lain:
- Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi
- Sektor energi: minyak, gas, listrik
- Infrastruktur & layanan publik: jalan tol, air bersih, pengelolaan sampah
- Perdagangan & ritel: pasar, bahan pokok, pusat perbelanjaan
- Industri & manufaktur: pabrik dan produksi
- Jasa & hospitality: hotel, pariwisata, keamanan
- Makanan & minuman: restoran, kafe, usaha kuliner
- Transportasi & logistik: angkutan, pergudangan, pengiriman
- Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal
Sektor-sektor tersebut dinilai tetap membutuhkan operasional langsung demi menjaga layanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:6 Tablet SIM Card Android Harga Rp1 Jutaan yang Laris di 2026: Cocok untuk Belajar dan Streaming
Dorong Efisiensi Energi di Tempat Kerja
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-