Menaker Terbitkan Aturan WFH 2026 untuk Swasta, BUMN, dan BUMD, Ini Ketentuannya

Menaker Terbitkan Aturan WFH 2026 untuk Swasta, BUMN, dan BUMD, Ini Ketentuannya

Aturan Baru WFH 2026 dari Pemerintah, Ini Sektor yang Dikecualikan---Freepik

Selain pengaturan WFH, Surat Edaran ini juga menekankan pentingnya program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja.

Beberapa langkah yang dianjurkan meliputi:

  • Penggunaan teknologi dan peralatan hemat energi
  • Penerapan budaya hemat listrik dan bahan bakar
  • Pengawasan konsumsi energi secara terukur
  • Penyusunan kebijakan operasional berbasis efisiensi energi

Perusahaan juga diminta melibatkan pekerja maupun serikat pekerja dalam menyusun dan menjalankan program ini.

Tujuannya adalah membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi dalam menciptakan sistem kerja yang lebih produktif dan ramah energi.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya