SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik triwulan II tahun 2026 yang berlaku mulai April hingga Juni 2026.
Kabar baiknya, tarif listrik pada periode ini tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Artinya, harga token listrik yang dibeli pelanggan prabayar dari PT PLN (Persero) tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik pelanggan subsidi maupun 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Penetapan tarif listrik yang tetap ini dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi makro serta kondisi daya beli masyarakat.
Alasan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Listrik
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik bertujuan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan perhitungan terhadap berbagai indikator ekonomi yang mempengaruhi biaya produksi listrik.
Beberapa indikator yang biasanya menjadi dasar evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan meliputi:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Tingkat inflasi nasional
- Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Meski secara perhitungan tarif listrik sebenarnya berpotensi berubah, pemerintah memilih menahan kenaikan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama setelah momentum Hari Raya Idulfitri.
Pelanggan PLN: Subsidi dan Nonsubsidi
Secara umum pelanggan listrik PLN terbagi menjadi dua kelompok utama yaitu:
- Pelanggan subsidi
- Pelanggan nonsubsidi
Kelompok nonsubsidi terdiri dari 13 golongan pelanggan, termasuk rumah tangga, bisnis, industri, layanan khusus, hingga instansi pemerintah.
Tarif listrik yang tidak berubah ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.
- Pelanggan prabayar: membeli token listrik terlebih dahulu
- Pelanggan pascabayar: membayar tagihan setelah pemakaian
Daftar Tarif Listrik April 2026 untuk Rumah Tangga
Berikut daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi pada April 2026:
Golongan Rumah Tangga
- 900 VA (R-1/TR): Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 – 5.500 VA (R-2/TR): Rp1.699,53 per kWh
- ≥ 6.600 VA (R-3/TR): Rp1.699,53 per kWh
Tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya listrik masing-masing.
Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Lainnya
Selain rumah tangga, berikut tarif listrik untuk berbagai sektor lainnya.
Golongan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.445 per kWh
- B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
Golongan Industri
- I-3/TM > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
- I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp997 per kWh
Golongan Layanan Khusus
- L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
Golongan Pemerintah
- P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.700 per kWh
- P-2/TM > 200 kVA: Rp1.533 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh
Cara Menghitung kWh dari Token Listrik
Bagi pelanggan prabayar, penting memahami cara menghitung jumlah energi listrik atau kilowatt hour (kWh) yang diperoleh dari pembelian token.
Berbeda dengan pulsa telepon, token listrik yang dibeli dalam nominal rupiah akan dikonversi menjadi energi listrik.
Rumus sederhana menghitungnya adalah:
(Harga token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik
Keterangan:
- PPJ (Pajak Penerangan Jalan) berkisar antara 3–10 persen tergantung daerah
- Tarif listrik disesuaikan dengan daya listrik pelanggan
Simulasi Perhitungan Token Listrik
Berikut contoh perhitungan pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA di Jakarta dengan PPJ sebesar 3 persen.
Token Rp20.000
Nominal pembelian: Rp20.000
PPJ 3%: Rp600
Sisa saldo: Rp19.400
Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh
Jumlah listrik diperoleh:
19.400 ÷ 1.444,70 = 13,43 kWh
Token Rp50.000
Nominal pembelian: Rp50.000
PPJ 3%: Rp1.500
Sisa saldo: Rp48.500
Perhitungan:
48.500 ÷ 1.444,70 = 33,57 kWh
Token Rp100.000
Nominal pembelian: Rp100.000
PPJ 3%: Rp3.000
Sisa saldo: Rp97.000
Perhitungan:
97.000 ÷ 1.444,70 = 67,14 kWh
Evaluasi Tarif Dilakukan Setiap Tiga Bulan
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada aturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif biasanya mempertimbangkan kondisi ekonomi makro seperti:
- nilai tukar rupiah
- harga minyak mentah
- inflasi
- harga batu bara
Namun pada triwulan II tahun 2026, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif.
Tarif Listrik Tetap Hingga Juni 2026
Dengan keputusan ini, tarif listrik dipastikan tetap berlaku hingga Juni 2026 tanpa perubahan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat:
- menjaga daya beli masyarakat
- membantu stabilitas pengeluaran rumah tangga
- mendukung sektor industri tetap kompetitif
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan biaya listrik dalam waktu dekat.
Bagi pelanggan prabayar, harga token listrik yang dibeli saat ini tetap sama seperti periode sebelumnya, sehingga perencanaan pengeluaran listrik rumah tangga dapat dilakukan dengan lebih stabil.