Skandal Makan Bergizi Gratis Meluas: Oknum TNI Aktif dan Pejabat BGN Jadi Tersangka Baru

 Skandal Makan Bergizi Gratis Meluas: Oknum TNI Aktif dan Pejabat BGN Jadi Tersangka Baru

Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG)---Dok. Istimewa

SEMARAKNEWS.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa oknum berinisial BU juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga terlibat langsung dalam pengadaan sepeda motor listrik yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Karena status keaktifannya, penanganan kasus BU dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

BACA JUGA:Di Balik Stigma Adiktif, Nikotin Tawarkan Potensi Terapi untuk Kesehatan Otak

Selain unsur militer, Kejagung menetapkan tersangka baru dari kalangan sipil. Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari. LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor juncto KUHP.

Modus operandi LMI terungkap melalui kesaksian YCS dan RD. Pada tahun 2025, LMI meminta kedua saksi tersebut mendirikan perusahaan khusus. Tujuannya adalah menjual alat makan atau food tray kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan sepihak oleh tersangka.

Dalam penetapan harga tersebut, terselip keuntungan ilegal yang dialokasikan khusus untuk LMI. Uang ini berfungsi sebagai pelicin agar penjualan food tray dapat disetujui. Hingga kini, Kejagung masih mendalami besaran kerugian negara akibat skema mark up ini.

BACA JUGA:Mengintip Surga Tersembunyi Morotai: Pesona Pantai Daloha dan Warisan Sejarah

Kasus MBG semakin pelik dengan temuan penyimpangan sistemik. Seharusnya, yayasan SPPG memiliki keterkaitan erat dengan sekolah penerima manfaat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak yayasan ditunjuk karena kedekatan dengan petinggi BGN, meski tidak memenuhi syarat administratif.

Sebelumnya, enam tersangka telah lebih dulu ditetapkan, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya. Dugaan penggelembungan harga tidak hanya terjadi pada food tray, tetapi juga merambat ke pengadaan lain.

Barang-barang yang diduga mengalami mark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Penyimpangan ini jelas mengurangi efektivitas operasional program unggulan pemerintah yang seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

BACA JUGA:DPR Desak Aturan Teknis Ojol 92:8, Cegah Konflik Berkepanjangan

 

Pengembangan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa penegak hukum tidak pandang bulu. Integrasi penyidikan antara pidana khusus dan pidana militer diharapkan mampu membongkar jaringan korupsi hingga ke akarnya demi menyelamatkan anggaran negara.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya