Dana Parpol Cuma Secuil, Perludem Sebut Korupsi Jadi Jalan Pintas Cari Napas Politik

Dana Parpol Cuma Secuil, Perludem Sebut Korupsi Jadi Jalan Pintas Cari Napas Politik

Perludem menyebut bantuan dana partai politik belum mencukupi kebutuhan operasional sehingga berpotensi memicu praktik korupsi dan rent seeking.---MPR RI

JAKARTA, SemarakNews.co.id —  Di balik hiruk-pikuk pesta demokrasi, partai politik ternyata menghadapi persoalan klasik yang belum kunjung selesai, yakni soal uang. Bantuan keuangan dari negara dinilai masih terlalu kecil untuk menopang kebutuhan operasional partai sehingga membuka celah munculnya praktik pencarian dana dari jalur yang tidak sehat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama mengatakan besaran bantuan dana partai politik atau banpol saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan organisasi partai secara memadai.

“Persentasenya itu tidak lebih dari 5 persen untuk mencukupi kebutuhan institusi partai dalam menjalankan roda organisasinya,” kata Heroik dalam diskusi media bertajuk E-Banpol Transformasi Tata Kelola Keuangan Partai Politik pada Jumat, 3 Juli 2026.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, partai politik yang memperoleh kursi di DPR mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000 untuk setiap suara sah. Sementara itu, partai di DPRD provinsi menerima Rp1.200 per suara sah dan DPRD kabupaten atau kota memperoleh Rp1.500 per suara sah.

BACA JUGA: Skandal Makan Bergizi Gratis Meluas: Oknum TNI Aktif dan Pejabat BGN Jadi Tersangka Baru

Selain mengandalkan bantuan pemerintah, partai politik juga memperoleh pemasukan dari iuran anggota maupun sumbangan pihak ketiga. Namun menurut Heroik, seluruh sumber pendanaan tersebut tetap belum mampu menutup kebutuhan operasional partai.

Kondisi itu, menurutnya, berpotensi mendorong sebagian kader atau pengurus mencari sumber pembiayaan melalui cara-cara yang tidak sah, termasuk praktik korupsi.

“Dengan praktik rent seeking,” ujarnya.

Heroik juga mengkritik mekanisme pengajuan bantuan keuangan partai yang dinilai belum sebanding dengan nilai bantuan yang diterima. Menurut hasil kajian Perludem, proses administrasi justru terlalu rumit dan membebani partai.

“Pelaporan permintaan terlalu administratif dan beban administrasinya terlalu tinggi,” katanya.

Akibatnya, kata Heroik, sistem pelaporan bantuan keuangan partai belum mencerminkan prinsip transparansi karena besarnya beban administrasi tidak sebanding dengan nilai bantuan yang diterima.

“Tidak berbanding lurus dengan apa yang diterima oleh partai,” ujarnya.

Persoalan besaran dana bantuan partai sebenarnya sudah lama menjadi perhatian. Pada Mei 2025, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menyerahkan bantuan keuangan sebesar Rp20 miliar kepada Partai Gerindra. Dana tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar kepada Sekretaris Jenderal Partai Gerindra saat itu, Ahmad Muzani, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Sindikat Oplos BBM Solar di Medan Diamankan, Polrestabes Bongkar Praktik Ilegal

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya