Pemerintah Jago Bikin Hari Peringatan, Hak Penghayat Kepercayaan Malah Masih Digantung
Akhol Firdaus menilai Hari Penghayat Kepercayaan belum diikuti kebijakan inklusif sehingga hak dasar penghayat masih dibedakan.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Penghayat Kepercayaan. Namun, di balik seremoni itu, masih ada pekerjaan rumah yang dinilai belum disentuh. Bagi kalangan Penghayat Kepercayaan, pengakuan simbolik dianggap belum cukup jika hak-hak dasar mereka masih diperlakukan berbeda.
Direktur Institute for Javanese Islam Research (IJIR), Akhol Firdaus, menilai penetapan Hari Penghayat Kepercayaan belum dibarengi kebijakan yang benar-benar menghadirkan kesetaraan. Menurutnya, pengakuan itu masih berhenti pada level simbol, sementara praktik diskriminasi di lapangan belum sepenuhnya dihapus.
“Penetapan Hari Penghayat Kepercayaan masih belum diikuti oleh kebijakan inklusi yang membuat mereka setara dalam penikmatan hak-hak dasar,” ujar Akhol saat dihubungi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Akhol menjelaskan masih ada sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi Penghayat Kepercayaan. Salah satunya berkaitan dengan pencatatan administrasi kependudukan yang hingga kini masih dibedakan dengan pemeluk agama. Di sisi lain, layanan pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan juga belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam Sistem Pendidikan Nasional. Begitu pula dengan pemenuhan hak perkawinan beda agama atau kepercayaan yang dinilai masih menghadapi berbagai hambatan.
“Misalnya, pencatatan administrasi kependudukan masih dibedakan dengan kalangan agama, layanan pendidikan Penghayat Kepercayaan belum masuk Sistem Pendidikan Nasional, dan hak perkawinan beda agama atau kepercayaan masih belum sepenuhnya bisa dinikmati,” katanya.
Berangkat dari kondisi tersebut, Akhol berpandangan bahwa penetapan Hari Penghayat Kepercayaan masih terkesan sebatas formalitas. Pengakuan yang diberikan pemerintah belum diikuti langkah konkret untuk menghapus perlakuan berbeda terhadap kelompok Penghayat Kepercayaan.
“Fakta-fakta inilah yang menjadikan kebijakan penetapan hari tersebut masih bersifat artifisial,” tegasnya.
Meski mengkritik implementasinya, Akhol mengakui penetapan Hari Penghayat Kepercayaan tetap menjadi bagian dari perkembangan positif dalam pengakuan negara terhadap kepercayaan leluhur. Ia menyebut kebijakan itu merupakan kelanjutan dari perubahan yang terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama pada KTP.
“Jika dilihat dalam kerangka umum bagaimana pemerintah melakukan pengakuan terhadap agama atau kepercayaan leluhur, hal ini merupakan kelanjutan dari langkah positif setelah Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Namun demikian, Akhol menegaskan pemerintah belum sepenuhnya menerapkan kebijakan yang benar-benar bebas diskriminasi terhadap Penghayat Kepercayaan. Selama hak-hak sipil mereka masih dibatasi atau dibedakan, penetapan hari peringatan dinilai belum cukup untuk menghadirkan kesetaraan yang sesungguhnya.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-